BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 18 Des 2018 03:39 WIB ·

KPK Mulai Menyasar Korupsi Infrastruktur


 KPK Mulai Menyasar Korupsi Infrastruktur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan perusahaan-perusahaan BUMN. Penggeledahan sudah dilakukan tim penyidik di berbagai tempat sejak pertengahan Desember ini untuk 14 proyek di sejumlah daerah.

“Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.

Selain perusahaan induk diatas, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, kediaman para tersangka juga tak luput dari penggeledahan diantaranya sepuluh rumah dan apartemen milik pihak-pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.

Agus juga menjelaskan pihaknya telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

 

MODUS KORUPSI

14 proyek diduga dikorupsi dalam kasus ini. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk diduga tidak mengerjakan proyek sebagaimana mestinya, namum PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sejauh ini KPK belum menguraikan lebih lanjut, apakah uang hasil korupsi ini mengalir juga ke pejabat pemerintah atau politisi terkait. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INNOVERSE 2024: Mengasah Kemampuan Komunikasi dan Public Speaking Siswa Siswi SMA melalui Seminar dan Workshop

17 Mei 2024 - 11:37 WIB

Pendiri Komunitas Darling Apresiasi Misi Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara Terkait Lingkungan

15 Mei 2024 - 16:04 WIB

Heri Koswara Ingin Hidupkan Kembali Gerakan Biopori dan Benahi Lingkungan Kota Bekasi

14 Mei 2024 - 14:13 WIB

Ketua PD Usai Pelantikan 12 PC Mathla’ul Anwar Minta Segera Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Stekholder

13 Mei 2024 - 17:28 WIB

Datangi Kedubes, Aktivis Mahasiswa Minta Pemerintah Mesir Tidak Abai atas Tragedi Kemanusiaan di Rafah

11 Mei 2024 - 09:48 WIB

Akademisi Unsoed Serukan Pemerintah Kampanyekan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

6 Mei 2024 - 22:45 WIB

Trending di Berita Terbaru