BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Sep 2018 00:06 WIB ·

Kawali Sikapi Adanya Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Bekasi


 sumber foto: FB Komarudin Urban/Panji Saputra Perbesar

sumber foto: FB Komarudin Urban/Panji Saputra

BEKASIMEDIA.COM – Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) menyatakan Sungai Bekasi sudah tercemar limbah. Pencemaran limbah ini diduga disebabkan adanya pembuangan pipa saluran industri yang ada di wilayah bantaran sungai Bekasi.

Direktur Eksekutif Kawali, Puput TD Putra mengimbau kepada pemerintah dan para stake holder terkait untuk menyikapi terjadinya pencemaran yang sudah sering terulang di sungai bekasi.

“KAWALI dan warga Bekasi terdampak berharap pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sangsi kepada perusahaan pelaku pencemaran tersebut,” katanya, (12/9/2018).

Dampak pencemaran sungai ini, kata Puput tentunya akan merusak kondisi ekosistem lingkungan di sungai Bekasi. Selain itu, pencemaran ini tentunya juga dikeluhkan oleh masyarakat karena berdampak pula terhadap ekonomi, sosial, budaya dan pelanggaran HAM berat terhadap warga, karena lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah hak setiap warga negara, khususnya masyarakat sekitar.

Puput juga menjelaskan, ada peraturan yang mengatur ini antara lain:

– UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

– PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air.
PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

– PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut
PP RI no. 27 tahun 1999 tentang AMDAL

“Tegakan Peraturan dan berikan sangsi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” tegas Puput.

Jika merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karena adanya kerugian ekosistem, serta kerugian lainya terhadap organisme perairan yang mengakibatkan akan terganggunya proses kehidupan organisme dan mahluk hidup lainnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru