BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Jun 2018 05:00 WIB ·

Tembak Mati Paramedis Razan, Israel Melanggar Hukum Internasional


 Tembak Mati Paramedis Razan, Israel Melanggar Hukum Internasional Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina Razan Al Najjar. Mereka hingga saat ini terus melakukan pembunuhan terhadap warga palestina dari beragam profesi dan latar belakang.

“Israel ini seperti melakukan pembunuhan masal atas nama negara. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapapun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat.” disampaikan oleh Rofi’ Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada hari Selasa, (5/6/18) di Jakarta.

Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada hari Jumat (1/5). Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu. Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948.

“Protes yang dilakukan oleh Warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan Gaza dan pemindahan dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam,” kecam Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut. Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

“Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik,” ulasnya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:

  1. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.
  2. Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.

(eas)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru