BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jan 2018 14:30 WIB ·

KPUD Kota Bekasi Bantah Hadir Saat Deklarasi Stempel RE


 KPUD Kota Bekasi Bantah Hadir Saat Deklarasi Stempel RE Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Nama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi disebut dalam daftar tamu yang hadir saat deklarasi salah satu relawan bakal calon (balon) Walikota Bekasi pada Jumat (29/12) lalu seperti diberitakan beberapa media online lokal Kota Bekasi. Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi pun akhirnya angkat bicara mengenai berita tersebut. Kata dia, dalam deklarasi itu pihaknya tidak mendapatkan undangan bahkan tidak juga hadir saat pelaksanaan deklarasi berlangsung.

Girl in a jacket

“Atas pemberitaan di media online, bahwa KPU dan perwakilan KPU hadiri Stempel RE (nama relawan salah satu bakal calon Walikota.red). Sesungguhnya kami tidak diundang dan tidak ada perwakilan kami di sana,” tegas Ucu, Rabu (3/1).

Oleh karena itu, lanjut Ucu, ini harus diluruskan, terlebih tahun ini sudah mulai memasuki masa-masa politik. Sebagai lembaga penyelenggara, menurutnya ini sangatlah sensitif. Ia khawatir masyarakat beropini bahwa KPUD Kota Bekasi tidak independen dan memihak.

“Jadi mohon diluruskan, karena memang saya kira ini sensitif, kami sebagai penyelenggara tidak boleh terlibat seperti itu, baik itu deklarasi kemudian hal-hal yang bersifat politik praktis, KPU harus netral,” tegasnya.

Memasuki tahun politik, Ucu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Imbuan untuk ASN, sesuai UU Pemilu no 7 tahun 2017, baik itu pejabat maupun anggota PNS, TNI dan Polri tidak boleh mendukung atau berpolitik praktis baik Pilkada, penyelenggaraan Legislatif maupun Presiden,” terangnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politics Relawan GoTri

2 Desember 2024 - 19:19 WIB

Ternyata Bawaslu Kota Bekasi Diskriminatif ke Tim Paslon Heri-Sholihin

2 Desember 2024 - 19:06 WIB

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

Trending di Berita Terbaru