BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 27 Nov 2017 22:11 WIB ·

DJP Jabar II Imbau Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Balik Nama Harta Amnesti Pajak


 DJP Jabar II Imbau Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Balik Nama Harta Amnesti Pajak Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat ll mengimbau wajib pajak yang telah ikut dalam program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan memasukkan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.

Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Jabar ll Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir Nopember 2017, wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPh baru mencapai 22% dari 1.256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Batas akhir pengajuan SKB PPh sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017. “ini baru di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar ll,” Ade Lili menjelaskan.

Secara nasional, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak berbeda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP Jabar ll. Ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas harta yang telah dideklarasikan melalui Amnesti Pajak. Sampai akhir November, baru ada 18 persen permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27 ribu permohonan. Disinyalir, permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan yaitu 31 Desember 2017.

Mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen Pajak telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017. Dengan PMK 165 tersebut, wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh dari program Amnesti Pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harta tanah dan atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) cukup dengan melegalisasi Surat Keterangan Amnesti Pajak (Sket).

Ade Lili juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaiannya akan dipercepat maksimal 5 hari kerja. “Kalau bisa dibawah 5 hari kerja, kami akan percepat,” lanjutnya. Pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar.”Jangan menunggu di akhir-akhir, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,“ imbau Ade Lili. ***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Renovasi Lantai 3 Rumah Autis Pasca di Terjang Badai Angin Kencang

5 Mei 2024 - 14:08 WIB

Soal PPDB, Kadisdik Bantah Pj. Wali Kota Bekasi Tolak Audiensi dengan BMPS

30 April 2024 - 12:18 WIB

Kunjungi DIY, DPR Berharap Kesenjangan Ekonomi di Yogyakarta Dapat Dikurangi

30 April 2024 - 12:14 WIB

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia

30 April 2024 - 12:08 WIB

Kafilah Kota Bekasi Semarakkan Pawai MTQ Ke 38

28 April 2024 - 21:22 WIB

Akademisi UIN Saizu Purwokerto Ajak Peran Masyarakat Kuatkan Rupiah Lewat 4 Hal ini

28 April 2024 - 02:07 WIB

Trending di Berita Terbaru