BEKASIMEDIA.COM Legislator PKS Dukung Pendidikan Gratis, Minta Implementasi Segera di Daerah

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 4 Jun 2025 07:42 WIB ·

Legislator PKS Dukung Pendidikan Gratis, Minta Implementasi Segera di Daerah


 Legislator PKS Dukung Pendidikan Gratis, Minta Implementasi Segera di Daerah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Siti Mukhliso, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah gratis di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah maju untuk pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik keputusan MK ini dan berharap pemerintah pusat segera menetapkan regulasi turunan agar dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dan daerah,” ujar Siti, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP akan mengurangi kesenjangan dan mendukung kesempatan belajar yang setara bagi semua anak bangsa. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan angin segar bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

“Dengan sekolah gratis untuk SD dan SMP, kesenjangan pendidikan dapat diminimalisir, sekaligus mendukung pemerataan kesempatan belajar,” jelasnya.

Siti juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera merancang langkah strategis agar putusan MK bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan pemetaan kebutuhan oleh Dinas Pendidikan setempat.

“Persiapan matang, termasuk pemetaan kebutuhan oleh Dinas Pendidikan, sangat penting agar program ini sukses di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih jauh, ia meyakini bahwa kebijakan ini merupakan pondasi penting dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. “Dengan SDM yang terdidik, target Indonesia unggul di 2045 semakin mungkin tercapai,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 34 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan pendidikan gratis pada jenjang dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial