BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bambang Purwanto menilai kasus pekerja harian lepas (PHL) pada dinas lingkungan hidup (DLH) merupakan refleksi dari buruknya tatakelola pemkot Bekasi sebelumnya, dengan meremehkan proses perjanjian kontrak kerja yang tidak terdokumentasi dan menjadi perselisihan dikemudian hari.
“Konsideran nya adalah PP nomer 35 tahun 2021 dan Perda Kota Bekasi nomer 11 tahun 2024 tentang pengelolaan ketenagakerjaan, harus sesuai ini hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujarnya kepada bekasimedia.com Selasa, (17/12/2024).
Bambang Purwarnto mengamati bahwa diseluruh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya ada pekerja harian lepas, namun salah dalam melakukan praktek hubungan kerjanya.
“Harusnya pemkot Bekasi melakukan hubungan kerja melalui pihak ketiga, sehingga pekerja harian lepas hubungan kerjanya dengan vendor dan jika terjadi perselisihan atau permasalahan maka vendor yang akan menyelesaikan,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Bambang, jika ada perselisihan maka perselisihannya bukan antara pekerja dengan OPD. “Ini yang mau saya tekankan kepada Pemkot Bekasi untuk mereview kembali semua hubungan kerja di OPD agar tidak terjadi perselisihan seperti yang kemarin terjadi,” imbuhnya.
Kalau hingga saat ini seluruh OPD menerapkan PHL dengan kontrak kerja langsung, mungkin juga mereka tidak mengerti atau ataupun dianggap remeh dan buruk pengelolaannya, sehingga mudah terjadi perselisihan.
“Kedepan harus diperkuat. Bagi pemkot Bekasi yang pentingkan pekerjaannya selesai, hubungan kerjanya juga ada, dituangkan secara tertulis sehingga hak dan kewajiban pemkot Bekasi dengan PHL jelas ada kompensasi, perlindungan jaminan sosial dan lain sebagainya, dan semuanya dicatatat di Disnaker,” pungkasnya. (Denis)