BEKASIMEDIA.COM – Jamkesnews – Pada tanggal 20 Desember 2023 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bekasi.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Irmajanti Lande Batara dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad pada saat kegiatan apel pagi yang dihadiri oleh 788 orang peserta dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Maksud dan tujuan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan bagi BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepakatan ini meliputi (1) Penguatan Komitmen antara BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, (2) Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, (3) Pelaksanaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, (4) Pelaksanaan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Kota Bekasi, (5) Pelaksanaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, (6) Pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan bantuan iuran, (7) Sosialisasi bersama terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, (8) Evaluasi dan pelaporan, dan (9) Kegiatan lain yang dipandang perlu oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksanaan Nota Kesepakatan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan yang disiapkan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak, tentunya dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jangka waktu berlakunya Nota Kesepakatan ini adalah selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan ini sengaja dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan apel pagi agar seluruh peserta apel dapat menyaksikan penandatanganan sekaligus mengetahui dan memahami tentang hal-hal penting yang disampaikan dalam Nota Kesepakatan.
Apel pagi yang rutin dilaksanakan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan serta menjadi wadah penyampaian arahan sekaligus instruksi dari Pimpinan kepada jajarannya.
Bertepatan dengan moment perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, beliau menyampaikan arahan terkait dengan kesiapsiagaan Pemerintah Kota Bekasi terutama untuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Beliau juga menyampaikan bahwa tantangan di tahun 2024 sangat kompleks, sehingga harus ada kesamaan pemahaman, komitmen dan kolaborasi dari seluruh peserta apel. Euphoria perayaan Natal dan Tahun Baru harus siap diantisipasi, terutama oleh Dinas Kesehatan karena ancaman virus covid yang saat ini muncul kembali, meskipun belum ada kenaikan yang signifikan, sehingga tidak terjadi wabah di Kota Bekasi.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga harus memperhatikan kesiapan Rumah Sakit dan tenaga kesehatan dengan membuat jadwal piket, sehingga tidak terjadi kekosongan dan pemerintah tetap siap meskipun yang lain sedang merayakan libur Natal dan Tahun Baru. (VM/dw)











