BEKASIMEDIA.COM – Komisi VIII DPR RI menuntut kerjasama antara lintas kementerian/lembaga, termasuk aparat hukum, untuk mengatasi kasus-kasus perundungan atau bullying yang kerap terjadi di Indonesia. Selain itu, korban bullying juga harus diberikan dukungan psikologis di setiap sekolah.
“Penanganan bullying harus melibatkan seluruh sektor. Tidak bisa hanya sepihak saja. Selama ini kan sebenarnya tiap instansi punya lembaga yang mengurus perlindungan anak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam rilis pers yang diterima, Senin (6/11/2023).
Kasus bullying teranyar yang menggemparkan adalah ketika seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial F (12) di Bekasi di-bully teman sekolah sampai kakinya harus diamputasi. Kejadian bermula saat korban mau membeli makanan ke kantin, lalu tiba-tiba diseruduk oleh teman sekelasnya. Setelah terjatuh, korban malah mendapat perundungan lainnya.
Akibat perundungan pada Februari 2023 itu, kaki F mengalami luka dan infeksi. Kondisi kaki F lalu memburuk dan ia didiagnosa menderita kanker tulang yang diduga dipicu oleh luka akibat bullying dari teman-temannya. Kaki F akhirnya diamputasi.
Ace menyayangkan kejadian perundungan yang menimpa F. Ia menyebut masalah bullying di Indonesia sudah seperti fenomena es gunung yang belum juga ada perbaikan.
“Atas kasus perundungan di Bekasi ini, tentu kami sangat prihatin. Kasus seperti ini seperti es gunung, terlihat sedikit di permukaan padahal sudah menjadi fenomena dalam kehidupan anak-anak kita,” ujar Ace.
Menurutnya, kejadian di Bekasi menambah catatan bahwa perundungan bisa berakibat fisik yang serius pada seorang anak. Padahal, kata Ace, seharusnya anak merasa nyaman di sekolah yang merupakan tempat pendidikan dan wadah bagi perkembangan bagi anak.
“Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan sesuai hukum dan pihak sekolah menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab agar tidak terjadi kejadian perundungan meskipun dengan maksud bercanda,” tuturnya.
Selain itu, Ace menekankan pentingnya akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi korban perundungan. Menurutnya, kehilangan salah satu kaki adalah dampak fisik yang sangat serius, dan korban perlu mendapatkan perawatan yang tepat untuk pemulihan fisiknya.
Komisi VIII DPR RI yang salah satu ruang lingkup tugas bidangnya terkait perlindungan anak ini menilai, kasus di Bekasi bisa menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan terkait dengan penanganan kekerasan atau perundungan. Ace mengatakan, harus ada SOP yang jelas dari sekolah dalam menangani kasus bullying.
“Pemerintah harus memastikan bahwa sekolah memiliki prosedur dan peraturan yang memadai untuk mencegah dan menangani kekerasan di antara siswa,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ace mendorong Pemerintah membentuk Satgas Anti-Bullying guna meminimalisir kasus perundungan, khususnya yang melibatkan anak sekolah. Sebab penanganan kasus bullying, terutama yang punya efek besar, berkaitan dengan banyak sektor.
Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan fisik dan mental, perlindungan anak, trauma healing, perkembangan karakter anak, pengawasan dari sisi regulasi, hingga penegakan hukum.
“Masalah bullying saling berkaitan antara satu hal dengan hal yang lain. Termasuk bagaimana peran keluarga dan lingkungan juga sangat berpengaruh. Seperti yang saya sampaikan, tidak bisa parsial. Harus ada penanganan menyeluruh,” jelas Ace.











