BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Okt 2023 20:25 WIB ·

Warga Komplek Pengairan Rawa Semut Meminta Keadilan Terkait Nilai Gusur Rumah


 Warga Komplek Pengairan Rawa Semut  Meminta Keadilan Terkait Nilai Gusur Rumah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Warga Komplek Pengairan Rawa Semut, Kota Bekasi meminta keadilan di Pengadilan Kota Bekasi terkait nilai gusur rumah yang diberikan tidak sesuai harga beli rumah di Bekasi. Mereka keberatan atas penilaian ganti kerugiaan rumah atas proyek Becakayu Tol Becakayu Seksi 2B yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

“Kami mengajukan keberatan atas apa penilaian ganti kerugian pengadaan tanah proyek. Menurut kami, 9 perwakilan warga komplek pengairan rawa semut, yang sudah tinggal hingga 20 tahun lebih, karena proyek Becakayu kami diminta pindah. Namun, saat penilaian ganti rugi. Nilainya tidak manusiawi,”kata Misbah salah satu perwakilan warga yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (12/10/2023).

Menurut Misbah ini nilainya tidak adil dan tidak wajar. Berbeda dengan tetangga mereka yang sudah dibayar yang status tanah dan bangunannya sudah hak milik.

“Memang, tanah dan bangunan kami belum hak milik, tapi kami tinggal di situ sudah 20 tahun lebih. Ada dasarnya yaitu penunjukkan dari perusahaan Jasa Tirta II, berupa surat izin penghunian. Ada juga beberapa warga lain dengan dokumen yang relatif sama bahwa kami tinggal di sana legal bukan ilegal, tetapi penggantiannya jauh dibanding tetangga tetangga kami yang memiliki sertifikat hak milik,”curhatnya kepada Bekasimedia.com.

Misbah menambahkan adapun penggantiannya tidak sampai 10 persen dari nilai pengganti warga yang status tanah dan bangunannya sudah hak milik.

“Kalau yang tetangga kami sudah SHM dapatnya tiga miliar mungkin. Sedangkan kami 300 juta aja enggak dapat,”katanya.

Sudah Sempat Pengajuan SHM tapi Terkena Dampak Becakayu

Perwakilan warga lainnya, Syahrir Sunarya mengatakan bahwa kesembilan warga yang statusnya tanah belum SHM ini sempat mengajukan. Namun, karena kebijakan dari PT Jasa Tirta II yang mengalami perubahan, pengajuan sertifikat tertunda hingga terkena dampak dari Becakayu.

“Jadi bukan karena kami tidak mengurus, tapi memang dari manajemen PT Jasa Tirta II waktu itu,” katanya.

Harapan Sidang di Pengadilan

Misbah bercerita total rumah di Komplek Pengairan Rawa Semut ada sekitar 45 rumah. 36 rumah sudah SHM dan 9 rumah belum. Namun, punya surat izin huni.

Ia berharap dengan mengadu di Pengadilan Kota Bekasi, dapat memberikan keadilan dan bersimpati kepada kami. Sebab, BPN melakukan apprasial kurang adil.

“Dalam penilaian mereka tidak menghitung kerugian non fisik atau emosional. Kami sudah tinggal di sana 20 tahun lebih secara legal. Nah, dalam penilaian yang kami terima, kerugian emosional itu tidak dihitung oleh tim pengadaan tanah melalui kantor jasa penilai publik. Kami berharap dengan keberatan melalui pengadilan,  penilaian dari kantor jasa penilai publik itu atau KJP bisa diperbaiki,” kata Misbah.

Syahrir Sunarya menambahkan ia tidak berharap putusan pengadilan nanti, nilainya sama dengan mereka yang mempunyai SHM. Minimal 40% sudah cukup.

“Sebenarnya dalam perhitungan pengajuan kami, cukup sampai 40% saja sudah sudah wajar buat kami. Jadi tidak tidak bermaksud harus sama dengan warga yang sudah SHM, karena kami sadar diri begitu. Jadi dengan estimasi angka 40% dari saja buat kami sudah mewakili keadilan. Kalau sekarang kan seperti yang tadi pak Misbah sampaikan, enggak sampai 10%,”katanya.

Diketahui sidang gugatan yang diajukan baru sidang pertama. Pihak BPN tidak hadir, hanya dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang hadir. Jadwal sidang ulang, akan dilsaknakan pada 19 oktober 2023.

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru