BEKASIMEDIA.COM – Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang social commerce dalam berjualan telah menciptakan gelombang kontroversi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu platform yang merasa terdampak adalah TikTok, yang mengklaim telah membantu banyak pelaku UMKM untuk maju.
Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik larangan ini? Mari kita selidiki lebih lanjut.
Sejak pengumuman larangan ini, manajemen TikTok Indonesia telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/2023).
Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce, yang kini dilarang oleh pemerintah, sebenarnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM.
Tujuannya adalah untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Dalam esensi, TikTok berperan sebagai platform yang memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai alat transaksi langsung.
Namun, TikTok tetap berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak besar terhadap penghidupan jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap juru bicara TikTok Indonesia.
Sebelumnya, TikTok Shop telah menghadapi ancaman kebangkrutan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
TikTok Shop, yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat, menjadi salah satu korban dari aturan ini karena sebelumnya memungkinkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
ChatGPT
!
Kontroversi Larangan Social Commerce: TikTok dan Dampaknya pada UMKM
Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang social commerce dalam berjualan telah menciptakan gelombang kontroversi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu platform yang merasa terdampak adalah TikTok, yang mengklaim telah membantu banyak pelaku UMKM untuk maju.
Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik larangan ini? Mari kita selidiki lebih lanjut.
Sejak pengumuman larangan ini, manajemen TikTok Indonesia telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin, 25 September 2023.
Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce, yang kini dilarang oleh pemerintah, sebenarnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM.
Tujuannya adalah untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Dalam esensi, TikTok berperan sebagai platform yang memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai alat transaksi langsung.
Namun, TikTok tetap berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak besar terhadap penghidupan jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap juru bicara TikTok Indonesia.
Sebelumnya, TikTok Shop telah menghadapi ancaman kebangkrutan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
TikTok Shop, yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat, menjadi salah satu korban dari aturan ini karena sebelumnya memungkinkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.