BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Jan 2023 10:16 WIB ·

Beda Pendapat Partai Buruh dengan Serikat Pekerja Soal Perppu Cipta Kerja


 Beda Pendapat Partai Buruh dengan Serikat Pekerja Soal Perppu Cipta Kerja Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Partai Buruh ternyata menerima terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022). Alasan diterimanya Perppu Cipta Kerja,  karena tidak ingin materi undang-undang Cipta Kerja dibahas lagi di DPR.

 

“Karena kami tidak percaya lagi dengan DPR yang sekarang. Terlalu sering menyakiti rakyat,” ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, Sabtu (31/12/2022) kemarin.

 

SEJUMLAH ALASAN PARTAI BURUH MENERIMA PERPPU

 

Pertama, kata Iqbal pihaknya tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Ia memberikan contoh disahkannya KUHP yang masih banyak masalah.

 

Kedua, kemenangan serikat buruh dalam uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memberi waktu 2 tahun kepada pembuatan undang-undang untuk melakukan perbaikan. Jika tidak, demi hukum UU Cipta Kerja menjadi inskonstitusional permanen.

 

Tentang syarat kedaruratan, Partai Buruh berpandangan lahirnya Perppu sudah memenuhi syarat kedaruratan.

“Partai kami adalah partai kelas. Maka itu adalah bentuk darurat. Saat ini terjadi darurat upah, darurat outsourcing yang merajalela, darurat PHK, darurat karyawan kontrak yang berulang-ulang, darurat pesangon yang kecil. Maka kami memilih Perppu,” tegas Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku pihaknya sudah mengusulkan secara tertulis. Bahkan isi Perppu sudah didiskusikan dengan Tim Kadin. Sudah melakukan dialog.

 

PENDAPAT BERBEDA

 

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) punya pendapat berbeda. Berbeda dengan pernyataan Said Iqbal, Aspek Indonesia merasa tidak terlibat dalam dialog tentang isi Perppu Ciptaker.

 

“Sesuai dengan keputusan MK terkait dengan putusan hasil judicial review terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, memutuskan bahwa pemerintah harus merevisi undang-undang. Dua tahun waktunya. Ketika itu tidak tercapai waktu 2 tahun itu belum ada revisi maka undang-undang yang sebelumnya artinya undang-undang 2003 dan UU ciptaker itu sudah tidak berlaku,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam akun youtube resmi Aspek Indonesia, Sabtu (31/12/2022).

 

“Tidak pernah melibatkan serikat buruh. Hal seperti ini memang menjadi kebiasaan. Pemerintah enggak pernah melibatkan apapun stakeholder yang terkait dengan hal ini serikat pekerja buruh,” tegas Mirah.

 

Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Industri (FSPASI) Herry Hermawan juga punya pendapat berbeda. Ia menilai Presiden Joko Widodo telah offside.

 

Menurutnya Perppu Cipta Kerja telah merusak konstitusi. Tidak seharusnya Perppu mengoreksi keputusan MK.

“Putusan hukum dari MK adalah benteng terakhir dalam menjaga Konstitusi. Presiden harusnya tidak intervensi, menurut kami Presiden sudah offside karena sudah secara terbuka melawan Konstitusi Negara,” ujar Herry Hermawan kepada bekasimedia.com, Sabtu (13/12/2022) kemarin.

 

(fs)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru