BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Nov 2022 20:12 WIB ·

KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Pengelolaan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019-2024


 KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Pengelolaan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019-2024 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berlangsung di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Alie, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (9/11/2022).

Acara ini dihadiri oleh Setda Pemkot Bekasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi, perwakilan dari 8 partai politik serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi dan Ketua Komunitas Media Online Indonesia (Komodo).

Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Syaifa AS mengatakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) hari ini dengan seluruh partai politik yang ada di DPRD Kota Bekasi juga beberapa pihak yang memiliki peran dan kewenangan dalam pengelolaan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD.

“Tujuannya agar partai politik dan pihak-pihak terkait memiliki pemahaman tentang aturan, mekanisme, prosedur dan tata cara ketika di kemudian akan melaksanakan proses penggantian anggota DPRD di Kota Bekasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com, Rabu (9/11/2022).

PAW adalah proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Pasal 193 UU 23/2014 juncto Pasal 99 PP 12/2018 Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu disebabkan karena 3 hal ini;
1) Meninggal dunia
2) Mengundurkan diri
3) Diberhentikan

Dasar Hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018,
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Ali mengatakan potensi PAW mungkin saja terjadi dalam proses pencalegan di tahun 2023 ketika dijumpai salah satu anggota DPRD yang mencalonkan sebagai anggota legislatif melalui partai yang berbeda, disitulah ada potensi PAW.

“Sehingga penting bagi kami agar mereka memiliki pemahaman yang sama saat ada kasus PAW bisa diajukan, dikelola dengan cara cara yang sesuai dengan kaidah kaidah aturannya,” imbuhnya.

“Kami tidak memprediksi tetapi sifatnya mengantisipasi. Oleh karenanya harapan kami seluruh partai politik serta pihak pihak yang berkepentingan memiliki perspektif yang sama tentang bagaimana mekanisme mengajukan PAW,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinamika Bahasa Indonesia pada Generasi Muda

16 Januari 2025 - 10:55 WIB

KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:29 WIB

Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025

30 Desember 2024 - 12:31 WIB

Mengintip Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Komunitas Anak Pejuang Subuh Garut

27 Desember 2024 - 15:27 WIB

Aktivis Kota Bekasi Tagih Janji KPK dan Kejagung Usut Tuntas Kasus-Kasus Korupsi Pemkot

25 Desember 2024 - 08:11 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Legislator PKS Dukung Program Quick Win Presiden Prabowo

24 Desember 2024 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terbaru