BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 11 Jan 2022 10:33 WIB ·

Dobel Kesalahan “Korupsi Berjamaah”


 Dobel Kesalahan “Korupsi Berjamaah” Perbesar

Beberapa hari ini, marak pemberitaan tentang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap KPK dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). Berkaitan dengan penangkapan itu, ada beberapa orang lain yang ikut ditangkap. Seorang teman mengomentari kejadian penangkapan-penangkapan ini dengan kata-kata “Korupsi Berjamaah”.

Sekilas kata-kata “korupsi berjamaah” itu terlihat benar, namun jika ditilik lebih dalam setidaknya kata-kata itu mengandung dua kesalahan. Adanya dua kesalahan ini dipandang dari sudut pandang Bahasa Indonesia.

Kesalahan pertama adalah pemakaian kata jamaah yang tidak sesuai dengan maknanya. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) daring (dalam jaringan) disebutkan ada dua makna dari kata yang berasal dari Bahasa Arab ini, yaitu:

1. Kumpulan atau rombongan orang beribadah: misalnya jemaah haji

2. Orang banyak; publik

Jika digabungkan dengan kata korupsi, maknanya jadi kabur. Misalnya makna kata Jemaah yang pertama digabungkan dengan kata korupsi. Maknanya menjadi: “kumpulan atau rombongan orang beribadah korupsi”. Nah, jelas terlihat kesalahannya, kan? Korupsi jelah bukanlah suatu bentuk ibadah. Korupsi adalah suatu bentuk kejahatan.

Demikian juga bila kata korupsi digabungkan dengan kata Jemaah pada makna yang kedua. Maknanya menjadi “korupsi orang banyak” atau “korupsi publik”. Makna ini jelas salah, karena yang ditangkap atas dasar tuduhan korupsi itu hanya beberapa orang saja. Jumlah orang yang ditangkap itu sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pejabat di Pemkot Bekasi. Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah warga Kota Bekasi. Pastinya sangatlah jauh berbeda. Maka, makna “korupsi orang banyak” menjadi tidak tepat karena tidak sesuai fakta.

Bagaimana dengan kesalahan kedua? Kesalahan ini lebih mendasar sifatnya. Bukan di ranah makna, tetapi didalam penulisannya. Kata “jamaah” menurut KBBI bukanlah kata yang baku. Penulisan yang baku adalah “jemaah”.

Setelah mengetahui dua kesalahan ini, sebaiknya kita tidak lagi menggunakan kata-kata “korupsi berjamaah”. Barangkali bisa dipakai kata-kata “Gerombolan Garong Uang Rakyat” Kalau terlalu panjang, boleh saja disingkat menjadi “Gegaruk”.

Toto Ihsan

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Melindungi Remaja dengan Edukasi Komprehensif: Mengapa Penyediaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi?

7 Agustus 2024 - 20:32 WIB

PPDB Antara Intervensi Politik dan Dampak Luas Bagi Kerusakan Moral Bangsa

28 April 2024 - 18:08 WIB

Pendidikan Agama Sebagai Sarana Pengembangan Moral Anak Usia Dini

4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Dampak Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Pesisir Terhadap Ekosistem Laut

4 Desember 2023 - 13:04 WIB

Dampak Maraknya Perdagangan Online Terhadap Pedagang Konvensional

2 Desember 2023 - 17:07 WIB

Education for All: Menuntut Layanan Pendidikan Berkualitas untuk Orang Miskin

10 Oktober 2023 - 19:08 WIB

Trending di Opini