BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 30 Sep 2021 19:54 WIB ·

Tanggapan atas Komentar Mahfud MD


 Tanggapan atas Komentar Mahfud MD Perbesar

Oleh: Yusril Ihza Mahendra

Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya.

Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.

Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.

Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu. Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?

Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat.

Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.***

Jakarta 30 September 2021

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Melindungi Remaja dengan Edukasi Komprehensif: Mengapa Penyediaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi?

7 Agustus 2024 - 20:32 WIB

PPDB Antara Intervensi Politik dan Dampak Luas Bagi Kerusakan Moral Bangsa

28 April 2024 - 18:08 WIB

Pendidikan Agama Sebagai Sarana Pengembangan Moral Anak Usia Dini

4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Dampak Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Pesisir Terhadap Ekosistem Laut

4 Desember 2023 - 13:04 WIB

Dampak Maraknya Perdagangan Online Terhadap Pedagang Konvensional

2 Desember 2023 - 17:07 WIB

Education for All: Menuntut Layanan Pendidikan Berkualitas untuk Orang Miskin

10 Oktober 2023 - 19:08 WIB

Trending di Opini