BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jul 2021 13:29 WIB ·

Syarat Baru Kerjasama Media Publikasi dengan Setwan DPRD Kota Bekasi Lebih Ketat


 Syarat Baru Kerjasama Media Publikasi dengan Setwan DPRD Kota Bekasi Lebih Ketat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Syarat pengajuan kerjasama media online (advertorial) dengan Humas Setwan DPRD kota Bekasi dinilai semakin diperketat. Pasalnya sekarang dokumen kelengkapan legalitas harus menggunakan Perusahaan Pers untuk setiap media dan terverifikasi di Dewan Pers.

Salah seorang staf Humas Setwan yang biasa mengurusi dokumen legal kerjasama dengan media, Risma yang kami hubungi lewat pesan singkatnya menjelaskan mengacu pada Perwal yang ada media yang bekerjasama harus terdaftar di Dewan Pers dan penanggung jawab redaksi harus telah mendapatkan kompetensi wartawan utama, ditambah lagi semua harus berbasis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kita, mah, masih ringan bang, di Perwal harusnya terdaftar di Dewan Pers, loh. Ke depan semua media harus ke LPSE dulu Bang, soalnya baru tahun ini kita rapihin, kemarin-kemarin memang berantakan banget dan kita dan kemaren inspektorat juga udah ngasih warning,” ujarnya kepada media, Rabu (21/7/2021).

Peraturan Wali Kota (Perwal) nomer 32 tahun 2019 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dilingkungan pemerintah kota Bekasi menerangkan dalam Pasal 6 ayat (3) menjelaskan Penyebarluasan Informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap media massa yang telah
memenuhi kriteria:

a. terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi ;
b. penanggung jawab media dan/atau penanggung jawab redaksi harus
telah mendapatkan kompetensi wartawan utama;
c. berbadan hukum yang masih berlaku;
d. memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. memiliki struktur dewan redaksi yang aktif;
f. memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. memiliki nomor rekening bank yang aktif;
h. mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku;
i. aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. untuk media online minimal telah dikunjungi sebanyak 60 (enam puluh)
ribu pengguna internet berdasarkan data web traffic Alexa; dan
k. tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

Risma melanjutkan, peraturan ini diterapkan semata-mata untuk tertibnya administrasi di Humas Setwan DPRD Kota Bekasi. “Buat kebaikan bersama aja, kalau ADM rapi kita sama-sama enak,” imbuhnya.

Saat ini, kata Risma, sudah ada kurang lebih 75 media online yang melakukan kerjasama dengan Setwan DPRD kota Bekasi di luar media cetak. (ADV-SETWAN)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru