BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Apr 2020 23:01 WIB ·

PSBB Kota Bekasi Resmi Diperpanjang


 PSBB Kota Bekasi Resmi Diperpanjang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan selama 14 hari mulai tanggal 15 April 2020 sampai 28 April 2020 di Kota Bekasi. Namun, PSBB di Kota Bekasi yang telah berjalan rupanya belum maksimal, masih terlihat pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran.

Pada akhir pekan lalu, Minggu, 26 April 2020, Wali Kota Bekasi mengadakan pertemuan dengan Bupati Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk pengajuan kembali perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah masing masing.

Dengan surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan di berlakukan perpanjangan untuk PSBB tahap II, di mulai besok tanggal 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19) di tetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat.

Wali Kota Bekasi menyampaikan, penjagaan ini akan lebih maksimal lagi. kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih diperketat, guna mengurangi bahkan menekan angka pelanggaran.
“Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara baik roda 2 maupun roda 4, perinciannya roda 2 akan tetap dengan satu pengendara jika ia masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan jarak kursi penumpang,” jelas Rahmat Effendi.

Anggota Satpol PP Kota Bekasi bahkan akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tanpa ada keperluan yang mendesak.

Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan dibuatkan surat tilang, karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang. Kedepannya, akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini.

(Humas Pemkot Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru