BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 27 Okt 2019 03:24 WIB ·

Anggota Dewan Saling ‘Serang’ Soal Polemik Audit Independen Kartu Sehat?


 Anggota Dewan Saling ‘Serang’ Soal Polemik Audit Independen Kartu Sehat? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Polemik Kartu Sehat kian memanas. Politisi Partai Golkar, Dariyanto menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang yang mengusulkan agar program jaminan kesehatan masyarakat tersebut dilakukan audit independen.

Menanggapi hal tersebut, Dariyanto mempertanyakan pernyataan soal audit independen Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK)
yang diungkapkan Nicodemus Godjang. Menurutnya auditor pemerintah itu cuma ada tiga, yakni BPK, BPKP, dan Inspektorat dan tidak ada yang namanya audit independen.

Terkait hal itu, sebelumnya Dariyanto juga sudah berkonsultasi langsung ke biro hukum, bahwa tidak ada auditor independen kecuali untuk pemisahan aset dan dasar hukumnya untuk BPK ada di UUD pasal 15, untuk BPKP itu Peraturan Pemerintah (PP), inspektorat itu dasar hukumnya ada di Permendagri.

“Itu sudah jelas sekali bahwa lembaga auditor pemerintah hanya tiga, tidak ada auditor lain yang mempunyai kewenangan melakukan audit. Maka saya mempertanyakan apa yang dimaksud dengan audit independen?” ujar Dariyanto di kantor Fraksi Golkar, Jumat (25/10/2019) kepada awak media.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan kota Bekasi, tagihan rumah sakit sampai bulan September 2019 sebesar 123 milliar dengan total jumlah pasien pengguna KS sebanyak 150 ribu orang, dan mengenai kekhawatiran tentang pembengkakan anggaran KS, Dariyanto mengatakan hal itu sudah diantisipasi oleh pemerintah daerah dengan adanya Perwal nomor 38 tahun 2019, tentang penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) perubahan dari Perda nomor 9 tahun 2018 yang dikeluarkan DPRD Kota Bekasi.

“Jadi masalah teknis pembayaran pun di sini disebutkan, bahwa pembayarannya menggunakan sistem INA-CBGs, itu ada di pasal 7 ayat 2.A, sama dengan BPJS, malah kita lebih diuntungkan di Perwal ini di pasal 7 ayat D-nya. Jadi yang sudah diverifikasi oleh Kemenkes itu untuk RS type D dikurangi 10 %, RS type C dikurangi 15% dan RS type B dikurangi 20%,” terangnya.

Anggota Komisi 4 ini menjelaskan, menurut data dari Dinkes Januari-Juni yang seharusnya RS dikenakan tagihan sebesar Rp181.967.000 000 (seratus delapan puluh satu milliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) setelah dipotong CSR hanya membayar Rp103.733.000 000 (seratus tiga milliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), diperkirakan menghemat 72 milliar.

“Makanya data-data ini yang harusnya teman-teman lihat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan statement, minimal datang dulu ke dinas terkait, silahkan, masing-masing kan punya perwakilanya di komisi. Nah, komisi itulah yang akan memanggil mitra-mitra dari komisi itu sendiri,” jelas Dariyanto.

Dirinya turut menyesalkan pendapat yang dikeluarkan anggota DPRD yang baru saja dilantik, menurutnya banyak yang salah persepsi. Dijelaskannya, berdasarkan data Dinkes dan juga BPS Kota Bekasi, masyarakat tidak mampu di Kota Bekasi kurang lebih 130 ribu orang, sedangkan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Bekasi sebanyak 120 ribu orang.

“Jadi masyarakat yang tidak mampu hampir di-cover 100% oleh PBI kita, kenapa KS diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi karena itu sudah diatur dalam Perda-nya (KS) itu sendiri, di Perda dijelaskan pada pasal 7 ayat 1. Jadi nanti yang akan kita perbaiki adalah, yang sudah menerima PBI baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah itu tidak boleh memakai KS, atau silahkan mereka memilih tetap memakai KS, PBI-nya kita alihkan ke orang lain dan mereka menerima KS, atau mereka mau menerima PBI, itu kita serahkan kepada mereka,” bebernya.

“Jadi tidak benar juga kalau pemerintah mengabaikan masyarakat yang tidak mampu. Kewajiban pemerintah untuk meng-cover masyarakat tidak mampu sudah hampir 100% , kalaupun ada yang kurang puas, ayo teman-teman di DPRD ini kita bantu untuk menyelesaikan bahwa masyarakat tidak mampu ini benar-benar menerima haknya,” pungkasnya. (CR-1)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru