BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 30 Agu 2019 04:36 WIB ·

Muncul Petisi Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ini Link-nya!


 Muncul Petisi Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ini Link-nya! Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya diatas 50 persen. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku di awal bulan September 2019.

Menteri  Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyetujui usulan kenaikan iuran BPJS tersebut dan siap menandatangani jika berkas-berkasnya telah lengkap dan akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

“Itu sudah menjadi hal yang sudah kita diskusikan untuk bisa memberikan penguatan kepada BPJS sehingga nantinya tidak akan defisit,” ujar Puan mengemukakan alasan kenaikan iuran BPJS , dikutip dari Liputan6, Jumat (30/8/2019).

Penolakan kenaikan iuran BPJS mulai menghiasi media sosial. Selain dari partai politik oposisi, juga dari kalangan LSM dan masyarakat umum.

Di laman petisi daring, change.org sudah muncul petisi penolakan dari Relawan Jamkeswatch Indonesia. Berikut ini petisinya:

Kepada YTH

 

Bapak Presiden Jokowidodo

 

Dengan Hormat.

 

Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen peserta PBPU/Mandiri maka dengan ini kami peserta JKN – BPJS Kesehatan merasa Keberatan dan Menolak jika iuran BPJS Kesehatan dinaikan yang rencananya:

 

Kelas 3 :Rp 42.000/bulan/jiwa

Kelas 2 :Rp 110.000/bulan/jiwa

Kelas 1:Rp 160.000/bulan/ jiwa.

Jika hal itu tetap dilaksanakan dan dipaksakan maka bisa dipastikan akan semakin banyak peserta yang menunggak Iuran dan kesulitan mengakses pelayanan Kesehatan, dan akan banyak Peserta dengan manfaat kelas satu turun Kelas.

 

Adapun Solusi Terkait Defisit yang di hadapi BPJS Kesehatan adalah dengan menaikkan Iuran Segmen PBI dan Menambal DJS (Dana Jaminan Sosial) minimal Rp. 22 Triliun dari APBN 2020, karena Angka Rp. 22 Triliun itu sangat sedikit sekali dibandingkan dengan APBN 2019 yang besarnya Rp. 2.200 Triliun, meningkatkan jumlah kepesertaan untuk segmen PPU dan menerapkan sanksi layanan publik bagi semu Peserta yang menunggak Iuran dan tidak menjadi peserta sesuai dengan PP Nomor 86/2013.

 

Terimakasih

 

Bogor, 29 Agustus 2019

 

 

 

Heri Irawan, S.E

 

Deputy Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia

 

#TolakKenaikanIuranBPJS

 

#BPJSMencekikRakyatMenjerit

 

Link petisi: klik disini

 

(ss)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heri Koswara: Khidmat akan Lebih Luas Jika Mampu Raih Kursi Eksekutif

1 Mei 2024 - 17:40 WIB

Soal PPDB, Kadisdik Bantah Pj. Wali Kota Bekasi Tolak Audiensi dengan BMPS

30 April 2024 - 12:18 WIB

Kunjungi DIY, DPR Berharap Kesenjangan Ekonomi di Yogyakarta Dapat Dikurangi

30 April 2024 - 12:14 WIB

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia

30 April 2024 - 12:08 WIB

Kafilah Kota Bekasi Semarakkan Pawai MTQ Ke 38

28 April 2024 - 21:22 WIB

Akademisi UIN Saizu Purwokerto Ajak Peran Masyarakat Kuatkan Rupiah Lewat 4 Hal ini

28 April 2024 - 02:07 WIB

Trending di Berita Terbaru