BEKASIMEDIA.COM – Untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atas dasar itu Bawaslu Kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi yang telah melaksanakan dan menggunakan hak
politiknya pada tanggal 17 April 2019 dengan tertib, lancar dan aman.
Bawaslu Kota Bekasi juga turut berduka cita dan turut berbela sungkawa atas
meninggalnya beberapa penyelenggara Pemilu pada saat melaksanakan
tugas.
“Semoga semua amal dan perbuatan baiknya di dunia ini, bisa
menjadi sebuah keberkahan bagi kita semua,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto Dalam rilis yang Bekasimedia terima, Rabu (24/4/2019).
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi mempercayakan hitung, rekapitulasi dan pengumuman kepada KPU Kota Bekasi dengan diawasi oleh seluruh
jajaran Bawaslu.
Bawaslu kota Bekasi mengucapkan terima kasih dan mempercayakan TNI
dan POLRI dalam pengamanan hitung, Rekapitulasi serta pengamanan
logistik Pemilu.
juga kepada Pemerintah Kota
Bekasi yang membantu memfasilitasi seluruh tahapan kegiatan pemilu.
Bawaslu berharap kepada seluruh pihak agar selalu mendasarkan kepada konstitusi dan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan tahapan Pemilu.
“Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang memunculkan ketegangan dan polarisasi pada saat Rekapitulasi
berlangsung.
juga agar tidak
melakukan intervensi dan intimidasi penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan tugasnya secara mandiri dan professional,” lanjutnya.
Selanjutnya, melalui konsolidasi ini diminta kepada seluruh jajaran
Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu Kota Bekasi secara internal (Pengawas
tingkat Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan) Se-Kota Bekasi untuk melakukan hal-hal berikut;
1. Menjaga dan memperhatikan dengan teliti hasil perolehan suara pada saat
Rekapitulasi.
2. Untuk memenuhi asas Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3
sebagaimana dimaksud “Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas sebagimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip
: (a). Mandiri, (b). Jujur, (c). Adil, (d). Berkepastian Hukum, (e). Tertib, (f).
Terbuka, (g). Proporsional, (h). Profesional, (i). Akuntabel, (j). Efektif, dan (k).
Efisien”.
Jika diperlukan, karena adanya ketidaksesuaian Salinan Formulir
C1 yang diterima saksi dengan salinan Formulir C 1 yang dibacakan, maka
untuk Rekapitulasi data agar menginput atau membacakan hasil
penghitungan suara melalui Formulir C 1 Plano.
3. Pada saat Rekapitulasi ditunda, hasil Rekapitulasi diumumkan dan
diberikan salinannya kepada seluruh pihak terkait.