BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Jan 2019 19:13 WIB ·

DPRD: Ada Inkonsistensi Rekomendasi Walikota atas Peruntukan Hotel Mustika


 DPRD: Ada Inkonsistensi Rekomendasi Walikota atas Peruntukan Hotel Mustika Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua komisi I DPRD kota Bekasi Chairoman Joewono Putro mempertanyakan penggabungan dua aspek yang berbeda antara fungsi hotel yang berorientasi pariwisata dengan tempat penampungan pengungsi.

DPRD merasa perlu memastikan apa bentuk rekomendasi yang telah dikeluarkan Walikota, karena hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan salinan rekomendasi tersebut.

“Pertanyaannya adalah ketika berbenturan dengan aspek legalnya kenapa tiba tiba diubah menjadi hotel Mustika? Kalau hotel itu membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jelas hotel memang bukan untuk penampungan pengungsi akan tetapi orientasinya pariwisata, sementara pengungsi jelas harus tempat pengungsian namanya. Dua aspek tersebut tidak boleh digabungkan,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat telepon selulernya, Selasa (15/1/2019).

Ketika kota Bekasi memberikan TDUP-nya untuk hotel lalu tiba-tiba dapat digunakan untuk tempat penampungan ini telah melanggar peraturan yang ada.

“Saya khawatir terjadi Inkonsistensi kebijakan peruntukan di mana antar rekomendasi yang dikeluarkan oleh walikota, tujuan dari pada tempat tersebut digunakan dengan yang keluar berupa hotel itu bertentangan dan kita sangat hati-hati sekali,” terangnya.

Chairuman juga menyatakan pihaknya pernah berdiskusi dengan kepala kantor imigrasi yang menegaskan peraturan yang sama.

“Memang harus demikian, harus bersamaan atau berada dengan kota/kabupaten tempat rudenim yang ada di luar itu sesungguhnya tidak diperbolehkan. Pertanyaannya adalah awalnya ini kan perusahaan PJTKI yang kemudian sudah tidak lagi beroperasi mungkin karena bangkrut dan sebagainya, akhirnya mau dimanfaatkan untuk hotel tapi dalam perkembangannya untuk pengungsian,” imbuhnya.

Nanti, kata Chairuman, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat tersebut dan akan memanggil beberapa pihak terkait seperti kantor imigrasi, Kabag Hukum, Kesbangpol, termasuk Polres untuk mengetahui duduk perkara ini.

Dampak dan Bahayanya?

“Ketika TAS itu ditempatkan pada kantor imigrasi yang memang belum disiapkan untuk tempat pengungsian akan muncul masalah-masalah sosial. Akibatnya warga di lokasi menjadi korban, karena kekerasan, seksual, penyakit menular, perampokan dan lain lain,” ucapnya.

Pihaknya berharap tidak ada kepentingan yang sifatnya ekonomi, memaksakan kehendak penampungan sementara dengan berbagai cara yang kemudian dampaknya sudah ketahuan.

“Kita tidak mau masyarakat sekitarnya mendapat dampak sosial yang tidak terkendali.
Maka kita berharap konsultasi terlebih dahulu diberikan sehingga
Kemenkumham memberikan rekomendasi secara tertulis memberikan perubahan Perpresnya. Karena membatasi peraturan tersebut tidak boleh di luar kota/ kabupaten yang tidak punya rudensi (rumah detensi imigrasi),” tukasnya.

Sesuai Perpres nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (Rumah Detensi Imigrasi) ditegaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.  

Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di Tempat Akomodasi Sementara (TAS) yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pemerintah daerah kabupaten/kota, menurut Perpres ini, menentukan Tempat Penampungan bagi Pengungsi, yang harus memenuhi kriteria:

a. dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan ibadah;

b. berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan Rumah Detensi Imigrasi dan
c. kondisi keamanan yang mendukung.

“Sementara di Kota Bekasi tidak ada Rudenim, sedang tidak diperbolehkan didirikannya Tempat Akomodasi Sementara (utk Pengungsi), “pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru