BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Des 2018 04:54 WIB ·

Muslim Uighur Harus Dibela, Ini Alasannya Menurut PKS..


 Muslim Uighur Harus Dibela, Ini Alasannya Menurut PKS.. Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Politisi PKS yang menjadi Ketua Komisi I DPR-RI, Abdul Kharis Al Masyhari mengecam sikap pemerintah China yang menerapkan kebijakan diskriminatif dan pelabelan negatif terhadap etnik minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.

Abdul Kharis Al Masyhari menyatakan bahwa, pertama ia ingin ada penelusuran fakta atas berita adanya pembatasan kelahiran etnik minoritas Muslim di Xinjiang yang berlangsung sejak 2014. Demikian pula dengan kebijakan yang dibungkus agenda “memerangi terorisme.”

“Apabila benar, maka ini menunjukkan pemerintah China terkesan mencap teroris terhadap etnik Uighur dan Muslim,” Jelas Kharis dalam keterangan Pers kepada media Senin (17/12/2018).

Kharis melanjutkan, hal kedua, kami menginginkan klarifikasi berita tentang adanya pelanggaran terhadap Hak mendapatkan kesetaraan perlakuan sebagai warga negara.

Pada 2015, Xinjiang juga telah mendobelkan pembayaran bagi pasangan Uighur yang memiliki anak lebih rendah dari kuota mereka sebesar 6000 yuan (950 dollar). Etnik China Han dipaksa pindah ke Xinjiang sejak 1776. Menurut sensus dari awal abad sembilan belas, penduduk Xinjiang didominasi etnis Uigur sebesar 75 persen. Namun berdasar HRW (Human Rights Watch), diawal reformasi ekonomi China pada 1978, setelah pemaksaan KB, jumlah penduduk Uighur anjlok menjadi 42 persen.

“Apabila benar telah terjadi penindasan terhadap Uighur, diskriminasi etnik, kontrol yang menindas atas praktik beribadah, serta upaya sistematis pemiskinan dan pengangguran yang terus berlangsung di Xinjiang, ini semua layak dikecam dunia” tegas Kharis.

Abdul Kharis menyatakan bahwa perlu klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014 bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar 353 dollar. Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China.

“Apabila benar demikian, Pemerintah China layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia tersebut,” jelas Kharis.

Menurut Abdul Kharis, yang Komisi-nya bermitra dengan Kementrian Luar Negeri, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.

“Pemerintah RI harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengijinkan Tim Pencari Fakta Independent untuk melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uyhgur,” tegas menutup penjelasannya Kharis. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru