BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Des 2018 15:27 WIB ·

LSF: Iklan Shopee Lulus Sensor, Tapi Untuk Usia 13 Tahun Ke atas


 gambar: google Perbesar

gambar: google

BEKASIMEDIA.COM – Country Brand Manager Indonesa, Rezki Yanuar sempat memberikan penjelasan terkait iklan Blackpink di Petisi Maimon Herawati. Ia menyebut Iklan Shoppe Blackpink sudah lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.

“Untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” ujar Rezki dalam keterangan tertulis yang diterima Bekasimedia, Selasa (11/12/2018).

Ia juga sempat berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut.

“Untuk merespons masukan yang dialamatkan kepada kami, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang mengatur waktu penayangan iklan tersebut agar menjadi lebih tepat kepada pengguna dan calon pengguna kami,” ungkapnya.

Yang menjadi masalah petisi tersebut muncul karena iklan yang beredar tidak sesuai jam tayangan dari Lembaga Sensor Film. Yaitu untuk anak berumur tiga belas tahun ke-atas.

“Pada dasarnya LSF menyensor film, iklan, sesuai kaidah yang ada. Kita sudah putuskan iklan tersebut untuk 13 tahun, bagi LSF itu sudah selesai.” kata Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki, Rabu (12/12/2018).

Ini menandakan bahwa Shopee sendiri melakukan blunder terkait pernyataanya sudah berkoordinasi dengan semua pihak untuk jam penayangan iklan blackpink tersebut.

Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan Shopee tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018). Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Artinya adanya ketidakwajaran antara pernyataan Shopee dengan fakta di lapangan. Sehingga munculnya petisi Maimon Herawati untuk menghentikan iklan shopee yang muncul di jam tontonan anak.

Kita tahu bahwa di jam tontonan anak biasanya adalah film kartun. Di jam-jam seperti itu dilarang untuk iklan dengan gambar atau video yang tidak sesuai dengan anak. Apalagi iklan shopee Blackpink tidak memerhatikan norma kesopanan karena mucul di jam prime time saat anak menonton.

Meski Lembaga Sensor Film menyebut tidak ada norma dilanggar, namun, ini bukan iklan film tetapi di televisi. Seharusnya Shopee mematuhi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, bukan Lembaga Sensor film. (Lam)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru