BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 29 Okt 2018 13:39 WIB ·

Miris, Gedung DPRD Tak Punya Ruang Laktasi?


 Miris, Gedung DPRD Tak Punya Ruang Laktasi? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Lilis Nurlia mengharapkan pengadaan ruang laktasi di gedung pemerintahan juga pelayanan publik segera ditindak lanjuti.

“Saya berharap sih segera ditindak lanjuti. karena Perdanya di tenaga kerja. di-back up Perwal,” jelasnya, Ahad (28/10/2018).

Lilis yang juga wakil BPKK PKS kota Bekasi melanjutkan pengadaan ruang bisa dimulai dari gedung DPRD dan Kantor Pelayanan Publik (Pemerintah) karena diakuinya di DPRD tak ada ruang laktasi.

“Salah satu contohnya di sini. Yang dekat aja, di DPRD, terus di kantor pelayanan pemerintah, di beberapa mall sih sudah ada. Justru yang kurang di gedung pelayanan publik,” terangnya.

Meskipun perihal pengadaan ruang laktasi ini adalah domain komisi IV, Lilis menyatakan sebagai legislator perempuan yang konsen di bidang pemberdayaan perempuan dan anak, dirinya merasa perlu ikut menyuarakan hal tersebut.

“Harapannya justru dengan anjuran yang ada jangan sampai ada kondisi darurat sampai perempuan harus membuka aurat di ruang publik,” tukasnya.

Sebelumnya, kata Lilis, Perda memang dibuat oleh DPRD. Adanya Perwal karena adanya Perda tentang ketenagakerjaan, yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak/laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.

“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Kedepan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Lilis menyatakan Perwal tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia. “Selain itu karena hak anak si karyawan untuk mendapatkan ASI terpenuhi.
ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor,
meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisir para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar.” tukasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025

30 Desember 2024 - 12:31 WIB

Mengintip Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Komunitas Anak Pejuang Subuh Garut

27 Desember 2024 - 15:27 WIB

Aktivis Kota Bekasi Tagih Janji KPK dan Kejagung Usut Tuntas Kasus-Kasus Korupsi Pemkot

25 Desember 2024 - 08:11 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Legislator PKS Dukung Program Quick Win Presiden Prabowo

24 Desember 2024 - 19:20 WIB

MUI DKI Jakarta Ungkap Outlook Industri Syariah dan UKM pada 2025

24 Desember 2024 - 11:34 WIB

Kolaborasi UPZ BAZNAS Telkom dan Bappedalitbang Kabupaten Bogor Berikan Makanan Tambahan untuk Balita

24 Desember 2024 - 11:31 WIB

Trending di Berita Terbaru