BEKASIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melontarkan kritik keras terhadap belum jelasnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Agus mempertanyakan kepastian apakah aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menilai, apabila hasil reses tidak tercermin dalam dokumen perencanaan seperti RKPD maupun KUA-PPAS, keberadaan kegiatan reses berpotensi kehilangan makna di mata masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Agus dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi terkait pengesahan KUA-PPAS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (10/9/2026).
“Jika hal ini (Pokir) tidak ada, maka seluruh 50 anggota dewan ini telah melanggar sumpah dan janji jabatan! Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini?” tegas Agus dalam interupsinya.
Menurut Agus, kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif. Reses merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat.
Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Pokir DPRD untuk disampaikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, Agus mempertanyakan konsekuensi apabila aspirasi yang telah dihimpun melalui reses tidak mendapatkan ruang dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau memang tidak dimasukkan, sampaikan saja, Pak. Sampaikan saja bahwa tidak perlu ada reses. Ke mana muka kita, 50 anggota dewan ini, jika hasil reses ternyata tidak masuk dalam RKPD atau KUA-PPAS?” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menempatkan anggota DPRD pada posisi sulit di hadapan konstituen. Sebab, masyarakat telah menyampaikan kebutuhan dan persoalannya kepada wakil rakyat dengan harapan aspirasi tersebut diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.
“Bagaimana mekanismenya agar 50 anggota dewan ini tidak membohongi masyarakat?” kata Agus.
Jangan Latah
Agus juga menyinggung kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebutnya telah meniadakan Pokir dalam dua tahun terakhir.
Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak serta-merta mengikuti kebijakan tersebut apabila pada akhirnya berdampak pada terabaikannya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.
Menurut dia, persoalan Pokir bukan semata-mata menyangkut kepentingan anggota legislatif, melainkan berkaitan dengan bagaimana aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi dapat diproses dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Agus menegaskan, sumpah dan janji jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban kita pada akhirnya adalah kepada Allah SWT, karena ini melekat pada sumpah dan janji jabatan,” tegasnya.
Ia kemudian meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kejelasan mengenai posisi Pokir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Jika hal ini tidak masuk di KUA-PPAS atau RKPD, silakan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota tanggung akibatnya,” pungkas Agus.











