BEKASIMEDIA.COM — DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026), dengan postur belanja daerah mencapai Rp7,516 triliun.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan bagi Pemkot Bekasi untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan prioritas pembangunan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, perubahan tersebut dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui serangkaian rapat, mulai dari pembahasan internal hingga rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyesuaian KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejumlah faktor menjadi dasar perubahan, antara lain perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, serta penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan Daerah Rp7,045 Triliun
Dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026, kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7.045.421.165.339.
Nilai tersebut mengalami penyesuaian sebesar Rp193,952 miliar. Perubahan dipengaruhi oleh dinamika pendapatan transfer sekaligus upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi transfer, Pemkot Bekasi menghadapi sejumlah pengurangan. Berdasarkan surat Bapenda Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat pengurangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp85,93 miliar.
Selain itu, terjadi pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp23,22 miliar dan koreksi DBH Pusat yang turun sebesar Rp104,78 miliar.
Di tengah tekanan tersebut, Pemkot Bekasi memproyeksikan peningkatan PAD sebesar Rp20 miliar.
Tambahan PAD tersebut antara lain berasal dari peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp16 miliar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp3 miliar, serta Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar sekitar Rp998,43 juta.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 terdiri atas PAD sekitar Rp3,96 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp3,08 triliun.
Komposisi tersebut menunjukkan pentingnya optimalisasi PAD di tengah adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Belanja Rp7,516 Triliun, Defisit Rp470,8 Miliar
Sementara itu, kebijakan belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ditetapkan sebesar Rp7.516.284.712.290.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan mengalami defisit sebesar Rp470.863.546.951.
Defisit kemudian ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa proyeksi SILPA.
Penyesuaian proyeksi SILPA dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan agar lebih mencerminkan kondisi keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pada sisi pengeluaran pembiayaan, terjadi efisiensi signifikan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp27 miliar untuk pengeluaran pembiayaan menjadi Rp0.
Pengurangan tersebut berkaitan dengan rasionalisasi rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan demikian, perubahan pembiayaan tidak hanya berfungsi menutup defisit, tetapi juga menunjukkan adanya langkah rasionalisasi terhadap kebijakan pembiayaan daerah.
DPRD Soroti Pendapatan hingga Pengawasan
Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Pertama, DPRD meminta Pemkot mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pendataan wajib pajak serta digitalisasi sistem perpajakan dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan PAD semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua, DPRD meminta efisiensi belanja tetap diarahkan pada program prioritas yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi. Efisiensi, kata Banggar, tidak boleh mengurangi pencapaian target pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ketiga, DPRD menyoroti aspek legalitas belanja modal tanah. Pemkot diminta memastikan seluruh administrasi pertanahan terpenuhi secara legal dan melalui proses review Inspektorat sebelum dilaporkan kepada DPRD.
Keempat, fungsi monitoring dan evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta diperkuat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta mencapai sasaran pembangunan.
Kelima, DPRD mengingatkan agar penggunaan SILPA dilakukan secara terukur dan diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan belanja yang strategis dan mendesak.
Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sardi: Setiap Rupiah Harus Kembali untuk Rakyat
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan.
Menurut Sardi, besarnya postur anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang rasional, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.
Ia juga meminta tahapan pembahasan berikutnya segera dilakukan secara konstruktif agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemkot Bekasi kini memiliki pijakan bersama untuk memasuki tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Tantangannya bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga menjaga agar setiap rupiah belanja benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Bekasi.











