BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Jul 2024 16:53 WIB ·

Peringati Bhayangkara Ke 78, FKBN Kota Bekasi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan


 Peringati Bhayangkara Ke 78, FKBN Kota Bekasi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara Ke 78, Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kota Bekasi memberikan cinderamata berupa bendera merah putih kepada kantor Polsek-Polsek dan 79 titik tempat pelayanan umum yang berada di Kota Bekasi.

Anggota FKBN Kota Bekasi menyambangi kantor Polsek Rawalumbu dan Bekasi Selatan untuk membagikan langsung cenderamata bendera merah putih.

“Bendera merah-putih yang kami berikan adalah hasil karya atau jahitan anggota FKBN Kota Bekasi sendiri, karena kami banyak menemukan di lapangan bendera merah putih yang beredar banyak yang tidak sesuai menurut Undang Undang yaitu lebar bendera adalah 2/3 dari panjang bendera,” ujar R. Harie Bahari selaku ketua.

Ketua FKBN Kota Bekasi, R. Harie Bahari malalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bendera pertama dibagikan ke kantor Polsek Polsek yang berdekatan dengan tempat tinggal anggota FKBN sehingga quota 79 buah bendera habis terbagikan.

Dalam upaya meningkatkan kesadaraan dan kecintaan masyarakat Kota Bekasi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia Ke 79, seiring merespon himbauan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Mohamad.

Badan Koordinator Daerah (Bakorda) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kota Bekasi mengadakan aksi simpatik dengan membagikan cinderamata berupa bendera merah putih dengan ukuran yang sesuai dengan UU No 24 tahun 2009 di 79 titik tempat tempat pelayanan umum seperti Rumah Ibadah, Rumah Sakit, Polsek, Pospol, Puskesmas, dan Tempat Pelayanan Umum lainnya di Kota Bekasi. (Nizar. P)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru