BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 25 Jun 2024 11:32 WIB ·

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Atas Sanki Dewan Kehormatan


 Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Atas Sanki Dewan Kehormatan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi Siaran Pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.

Girl in a jacket

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat,” kata Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta pada Senin (24/6/2024) sore.

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sayid.

Sayid mengungkapkan bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan sedikitnya terdapat 5 (lima) fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang.

Pertama, saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.

Kedua, keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” kata Sayid.

Sedangkan yang ketiga, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Selanjutnya yang keempat, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque.

Sedangkan belakangan ditemukan bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK. Bukan hanya itu DK menjerat diirinya melanggar KPW sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.

Kelima, keputusan DK tersebut tidak ada ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

RKI-PKS Gelar Silaturahim Akbar Sekolah Ibu Ceria _”Belajar Kapan Bae, Dimana Bae”_

10 November 2024 - 16:13 WIB

Iyos Somantri, Sosok yang Mengayomi Sukabumi

10 November 2024 - 15:22 WIB

Dukung Revisi UU Penyiaran, SMSI Bentuk Tim Khusus

10 November 2024 - 08:39 WIB

Masih Banyak Korupsi Era Tri Adhianto, Aktivis Alihkan Dukungan ke Heri-Sholihin

9 November 2024 - 16:08 WIB

Karang Taruna Pekan Raya Bekasi Selatan 2024 Hadirkan Ragam Kuliner dan Produk UMKM

9 November 2024 - 14:26 WIB

Trending di Berita Terbaru