BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Nasional · 25 Jan 2024 10:44 WIB ·

Audiensi dengan KND, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Komitmen akan Bentuk Komite Disabilitas


 Audiensi dengan KND, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Komitmen akan Bentuk Komite Disabilitas Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, SH.,MAP menyatakan komitmen Kota Bekasi untuk membentuk sebuah komite disabilitas sebagai wadah berkarya dan berkomunikasi bagi Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan melakukan audiensi bersama Wali Kota Bekasi, didampingi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta teman-teman Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) Kota Bekasi pada 18 Januari 2024 bertempat di kantor Wali Kota Bekasi.

Audiensi ini dilakukan berdasarkan kesalahpahaman antara pihak Dispora dengan salah satu OPDis, yaitu Rumah Autis dalam penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Rumah Autis (PORA) tahun 2023 yang dilaksanakan di Stadion GOR Patriot Chandrabhaga pada 14 Desember lalu.

Kesalahpahaman tersebut berhasil diselesaikan. Dalam kesempatan ini pihak OPDis, yang terdiri dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), National Paralympic Committee (NPC), Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Rumah Autis, juga berkesempatan memberikan aspirasi, masukan, dan ide kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.

Deka Kurniawan menyampaikan, bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan fakta lapangan yang harus diketahui pemerintah, terlebih untuk lebih menyamankan masyarakatnya. Disamping itu, Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Wali kota Nomor 58 Tahun 2018 dan peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur khusus tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

2 fakta penting ini, lanjut Deka, dinilai cukup kuat untuk membentuk sebuah Komite Disabilitas Daerah (atau nama lain) sebagai wadah berkarya, berkomunikasi, dan mendorong pemenuhan hak Penyandang Disabilitas lebih baik lagi.

Sementara, Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan komitmennya akan merumuskan pembentukan komite tersebut, dengan harapan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas terkhusus di Kota Bekasi tidak hanya sekadar tertulis diatas kertas, namun juga terimplementasi dan mampu dirasakan dampaknya bagi masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset Untuk Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo

28 Januari 2025 - 16:29 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Dinamika Bahasa Indonesia pada Generasi Muda

16 Januari 2025 - 10:55 WIB

Legislator PKS Sebut Libur Nataru Tidak Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2024

29 Desember 2024 - 12:31 WIB

Memaknai Hari Ibu 2024, Ibu sebagai Pilar Peradaban Bangsa

23 Desember 2024 - 13:01 WIB

BPJPH Berikan Sertifikat Halal untuk Rumah Pemotongan Hewan di Bekasi

19 Desember 2024 - 10:17 WIB

Trending di Berita Terbaru