BEKASIMEDIA.COM – Bupati Kabupaten Subang, H Ruhimat telah mengeluarkan surat usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 12,33 persen. Dari sebelumnya Rp 3.273.810,60 menjadi Rp 3.677.626,65. Surat rekomendasi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan ditandatangani Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kabupaten Karawang juga telah melakukan hal yang sama. Plt Bupati Karawang H. Aep Saepulloh telah menandatangani usulan rekomendasi sebesar 12 persen. Jika usulan ini terealisasi maka UMK Kabupaten Karawang tahun 2024 sebesar Rp. 5.797.321.
Dalam suratnya kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Aep Saepulloh memberikan catatan bahwa rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tidak menghasilkan kesepakatan, namun ia tetap meneruskan usulan rekomendasi kenaikan sebesar 12 persen tersebut.
Bagaimana dengan UMK Kabupaten Bekasi?
Kamis (23/11/2023) pagi, terpantau buruh di beberapa kawasan industri mulai bergerak. Kemacetan mulai terjadi di akses masuk Kawasan MM2100 dan sekitar Pasar Induk Cibitung.
Sebagai informasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang masih dipimpin oleh kepala daerah definitif hasil pilkada langsung, sementara itu saat ini Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Pj Bupati yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.











