BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Nov 2023 18:38 WIB ·

Cara Mudah Serah Terima PSU di Pemkot Bekasi


 Cara Mudah Serah Terima PSU di Pemkot Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menjelaskan cara mudah melakukan serah terima PSU izin terhadap aset lahan fasum (Fasilitas Umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk para pengembang perumahan dan permukiman.

Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di Kota Bekasi harus memahami alur skema perizinan yang sesuai ketentuan yang berlaku.

PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Penyediaan PSU oleh pengembang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan yang merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terima kan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah.

Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.

Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80% atau terjual maksimal 50 % dari total hunian yang direncanakan.

Distaru Kota Bekasi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/11/2023) menjelaskan, ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain;

1. Kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK
2. PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara sesuai peruntukannya.

Syarat serah terima, yaitu terpenuhinya;

1. Data Administrasi (berupa identitas pengembang)
2. Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)

Tips mudah proses serah terima, Datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan. (*)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru