BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Sep 2023 14:35 WIB ·

Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas


 Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas Perbesar

BEKASIMEDIA.COM- Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan melakukan pembatasan operasional bagi kendaraan besar, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Pembatasan ini akan berlaku mulai Rabu, 20 September 2023, pada rentang waktu antara pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Ruas jalan yang terkena pembatasan adalah Jl. A.Yani, Jl. Sudirman, dan Jl. Sultan Agung.

Plt Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meredakan kemacetan lalu lintas yang menjadi permasalahan serius di kota ini. “Kita uji coba dulu pada pagi hari, nanti kita lihat situasinya di lapangan, kita evaluasi,” kata Ikhwanudin Rahmat dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023)

Pembatasan operasional kendaraan besar seperti truk dan bus, terutama yang memiliki sumbu tiga atau lebih, diharapkan dapat mengurangi tekanan lalu lintas pada ruas-ruas jalan utama di Kota Bekasi yang sering kali menjadi penyebab kemacetan.

Menurut data Dishub Kota Bekasi, tingkat kemacetan di beberapa ruas jalan utama, seperti Jl. A.Yani, Jl. Sudirman, dan Jl. Sultan Agung, sudah mencapai tingkat kritis. Kendaraan besar yang seringkali berhenti atau berjalan sangat lambat menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah menyiapkan rencana pengalihan rute untuk kendaraan besar yang terkena pembatasan, yaitu menggunakan Akses Tol Cakung dan Tol Bekasi Timur. Dishub Kota Bekasi akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan kebijakan ini.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan besar ini akan menjadi uji coba, dan dampaknya akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dalam mengatasi kemacetan lalu lintas, dan memberikan kenyamanan kepada warganya dalam mobilitas sehari-hari. Dalam upaya ini, mereka juga berkomitmen untuk terus berdialog dengan semua pihak yang terlibat untuk menemukan solusi yang paling tepat untuk Kota Bekasi.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru