BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jul 2023 15:44 WIB ·

Berlangsung Kondusif Kardana Unggul di Pemilihan Ketua RT 003 Teluk Pucung Bekasi Utara


 Berlangsung Kondusif Kardana Unggul di Pemilihan Ketua RT 003 Teluk Pucung Bekasi Utara Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemilihan Ketua RT 003/03 yang digelar di kantor sekretariat RW 03 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara akhirnya dimenangkan oleh calon dengan nomor urut 1, Kardana yang meraih 101 suara.

“Alhamdulillah acara pemilihan ketua RT 003 berjalan kondusif,” ujar ketua panitia pelaksana pemilihan Puju Berlian kepada bekasimedia.com lewat pesan whatsApp-nya pada Senin, (3/7/2023) siang.

Senada dengan Puju, Kasie pem Kelurahan Teluk Pucung Bambang mengatakan pemilihan berlangsung aman dan kondusif hingga berakhirnya acara. “Kondusif dan sampe terakhir lancar,” katanya saat dihubungi.

Kardana unggul 101 suara dari lawannya Muttaqin yang harus puas meraih 75 suara dari total hasil penghitungan 176 suara dan 1 suara tidak sah. Sementara total suara keseluruhan 177 suara.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, masyarakat sangat antusias untuk hadir dan memberikan hak suaranya pada perhelatan pemilihan ketua RT 003 tahun ini.

Hadir dalam acara tersebut Ketua RT/RW, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, serta Perwakilan Kasipem Kelurahan Teluk Pucung, Babinsa dan Koramil.

“Harapannya atas terpilihnya ketua RT 03/03 selanjutnya warga dapat kembali rukun dan saling membangun di lingkungan agar bersama sama menjalin komunikasi dan bersinergi untuk lebih memajukan lingkungan agar lebih kondusif,” tambah Puju.

Dilansir dari situs hukumonline.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Abaz)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru