BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 24 Jun 2023 10:03 WIB ·

Inilah Sebelas Tuntutan BMPS kepada Pemkot Bekasi terkait PPDB Online 2023


 Inilah Sebelas Tuntutan BMPS kepada Pemkot Bekasi terkait PPDB Online 2023 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 pada Jum’at (23/6/2023) siang.

Dalam aksi damai tersebut diikuti ratusan para guru dan tenaga pendidik dari perwakilan sekolah swasta untuk ikut menyuarakan aspirasinya di depan kantor Plt Wali Kota Bekasi.

Massa aksi unjuk rasa damai BMPS ditemui langsung oleh asisten daerah 2 yang juga mantan Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah dan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi.

Berikut sebelas tuntutan BMPS terhadap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono yang sempat dibacakan diatas mobil komando massa aksi damai.

Tuntutan Aksi Damai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 2024

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Permendikbud No: 17 tahun 2017.

2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Pergub Jabar No. 4864/HK.02.03/SEKRE/11.04.2023- Prov. Jabar.

3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Juknis Perwal

4. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan di politisasi.

5. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan menjadi ajang kepentingan golongan, kelompok tertentu, dan pribadi. tetapi untuk kepentingan Bersama.

6. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus melihat dari sisi kualitas bukan dari sisi kuantitas.

7. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus Transparan, Akuntable, jujur, dan adil.

8. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan menjadi tempat jual-beli kursi.

9. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan jangan membedakan antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Contoh: Penerimaan Bosda, Peningkatan mutu guru.

10. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan kurang berpihak kepada sekolah Swasta.

11. Pemerintah Kota Bekasi harus mampu bersifat adil dan bijaksana terhadap sekolah swasta sehingga dapat menjadi panutan dan contoh suri tauladan.

Demikianlah 11 tuntutan Aksi Damai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi. Apabila dalam pelaksanaan dilapangan ditemukan pelanggaran kami akan melakukan langkah yang tegas diantara:

1. Somasi hukum.
2. Laporan ke pemerintah Pusat.
3. Advokasi hukum baik yang sifatnya kelembagaan, perseorangan.
4. Kami terus tanpa henti akan melakukan Aksi, apabila tidak ada tanggapan dan perubahan demi kebaikan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang Baik.

Aksi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum BMPS Kota Bekasi, dr. Asep Zam-zam Subagja, MM, Sekretaris, Drs. Ayung Sardi Dauly, MM. (Abaz)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru