BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Mei 2023 09:10 WIB ·

Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama 2023


 Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama 2023 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan kasus pembuangan bayi di Kabupaten Bekasi meningkat selama tahun 2023.

“Kejadian serupa sepanjang tahun 2022 sampai dengan pertengahan 2023 ini ada sekitar 7 kasus. Tahun 2022 ditemukan 1 kasus, sementara di tahun 2023 sudah ditemukan 6 kasus yang semuanya mendapat penanganan DP3A Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ia menambahkan semuanya bayi dalam kondisi hidup dan dibawa ke RSUD atau rumah sakit terdekat untuk mengecek kesehatannya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kasus serupa maupun terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk melaporkan agar mendapat bantuan. Caranya yaitu dengan melapor ke hotline yang sudah disediakan di nomor 081268400900 nonstop 24 jam.

“Tidak ada hari libur ya, kita 24 jam, apabila menemukan baik terhadap bayi maupun perempuan ya, kita insya Allah akan ditangani, kekerasan perempuan seperti KDRT, untuk penampungan sementara kita juga sudah ada” katanya.

Selain penanganan, DP3A Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki program pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Bahkan bersama Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan ke sekolah, door to door.

“Kita mempunyai tenaga psikolog, dan punya juga pendampingan hukum, ada juga yang usia di bawah dewasa ya itu perlu pendampingan hukum,” ungkapnya.

Bahkan, Ani juga mengatakan terkait pernikahan dini, Kementerian Agama selalu meminta rekomendasi dari DP3A.

“Sebenarnya Undang-Undang mengatakan bahwa usia yang di bawah ketentuan tidak diperbolehkan. Tapi kembali lagi, itu merupakan urusan dari Pengadilan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru