BEKASIMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan kasus pembuangan bayi di Kabupaten Bekasi meningkat selama tahun 2023.
“Kejadian serupa sepanjang tahun 2022 sampai dengan pertengahan 2023 ini ada sekitar 7 kasus. Tahun 2022 ditemukan 1 kasus, sementara di tahun 2023 sudah ditemukan 6 kasus yang semuanya mendapat penanganan DP3A Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia menambahkan semuanya bayi dalam kondisi hidup dan dibawa ke RSUD atau rumah sakit terdekat untuk mengecek kesehatannya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kasus serupa maupun terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk melaporkan agar mendapat bantuan. Caranya yaitu dengan melapor ke hotline yang sudah disediakan di nomor 081268400900 nonstop 24 jam.
“Tidak ada hari libur ya, kita 24 jam, apabila menemukan baik terhadap bayi maupun perempuan ya, kita insya Allah akan ditangani, kekerasan perempuan seperti KDRT, untuk penampungan sementara kita juga sudah ada” katanya.
Selain penanganan, DP3A Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki program pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Bahkan bersama Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan ke sekolah, door to door.
“Kita mempunyai tenaga psikolog, dan punya juga pendampingan hukum, ada juga yang usia di bawah dewasa ya itu perlu pendampingan hukum,” ungkapnya.
Bahkan, Ani juga mengatakan terkait pernikahan dini, Kementerian Agama selalu meminta rekomendasi dari DP3A.
“Sebenarnya Undang-Undang mengatakan bahwa usia yang di bawah ketentuan tidak diperbolehkan. Tapi kembali lagi, itu merupakan urusan dari Pengadilan,” pungkasnya.











