BEKASIMEDIA.COM – Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi memberikan inisial dua nama inisial PT yang sudah diidentifikasi mensyaratkan staycation perpanjang kontrak.
“PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Ia mengaku telah melakukan investigasi dari hari Jumat (5/5/2023) lalu. Hasilnya, 2 perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.Namun, adanya syarat staycation itu adalah dari personal, bukan perusahaan.
“Hari Jumat kemarin dari dua perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (UU 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” kata Taufik.
Namun, kata Taufik, untuk ranah pidana lebih ke oknum atasan tersebut.
“Itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” jelas Taufik.











