BEKASIMEDIA.COM – Dirjen Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan WNA untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022.
“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Batam dalam keterangan persnya.
Kebijakan VKBP diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat. Widodo menegaskan VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.











