BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 2 Des 2022 16:53 WIB ·

Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


 Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Bekasi (24/11/2022) – Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu keharusan bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor
16 Tahun 2014, tertanggal 2 Mei 2014, mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik, juga turut berkewajiban menyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI menjadikan indeks kepuasan masyarakat sebagai salah satu indikator capaian keberhasilan kinerja pelayanan yang dilaksanakan.

Pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat dilakukan kepada masyarakat
pemohon layanan keimigrasian setelah para pemohon mendapat pelayanan,
sehingga dapat menilai kualitas kinerja pelayanan kantor imigrasi Bekasi.
Masyarakat dapat berpartisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan di Kantor
Imigrasi Bekasi yang hal itu tentunya akan menjadi nilai yang sangat berharga bagi Kantor Imigrasi Bekasi. Segala bentuk masukan, kritik, dan saran diterima oleh Kantor Imigrasi Bekasi sebagai evaluasi untuk kedepannya.
“indeks kepuasan masyarakat merupakan indikator capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Masyarakat langsung yang menilai kinerja kami dan kami akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi demi pelayanan publik yang semakin prima,” Tegas Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru