BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Nov 2022 05:12 WIB ·

Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi Lakukan Pengawasan Orang Asing


 Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi Lakukan Pengawasan Orang Asing Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bekasi menggelar briefing di Hotel Holiday Inn Cikarang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bekasi, melakukan operasi gabungan terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).

Giat ini bertujuan untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.

Operasi dilakukan di dua perusahaan, yakni PT Skyworth Industry Indonesia di kawasan EJIP, Cikarang Selatan dan PT Hung-A Indonesia di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi ban sepeda dan motor.

Petugas yang menyambangi PT Skyworth Industry Indonesia mendapati empat karyawan Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perusahaan produsen elektronik tersebut.

“Keempat WNA RRT pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi. Jabatan dan tempat tinggal keempat WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimilik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, Kamis (17/11/2022).

Kemudian di PT A-Hung Indonesia, terdapat 24 WNA Korea Selatan pemegang ITAS. Dari jumlah tersebut, 21 TKA pemegang ITAS yang dikeluarkan oleh Kanim Bekasi, 1 TKA dikeluarkan oleh Kanim Jakarta Barat dan 2 TKA oleh Kanim Jakarta Selatan.

“Diketahui, bahwa TKA yang berada pada perusahaan telah berkegiatan dan beralamat tinggal sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, kata dia, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, petugas tetap mengingatkan perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan TKA dan ikut mengawasi izin tinggal karyawan bersangkutan. ***

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Aktivis Pro Palestina Ingatkan Pemerintah RI Tak Usah Tanggapi Serius Ide Trump Relokasi Warga Gaza

23 Januari 2025 - 14:27 WIB

Terkait Pernyataan Trump, Soal Relokasi Warga Gaza, Legislator PKS : Kenapa Bukan Israel Saja yang Direlokasi ke US?

22 Januari 2025 - 11:38 WIB

Terkesan jalan di Tempat, LSM Jeko kembali pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Dispora

19 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV

16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Defisit APBN Terus Meningkat, Legislator PKS Minta Pemerintahan baru Stabilkan Ekonomi

16 Januari 2025 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terbaru