BEKASIMEDIA.COM – Petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bekasi menggelar briefing di Hotel Holiday Inn Cikarang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bekasi, melakukan operasi gabungan terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Giat ini bertujuan untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.
Operasi dilakukan di dua perusahaan, yakni PT Skyworth Industry Indonesia di kawasan EJIP, Cikarang Selatan dan PT Hung-A Indonesia di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi ban sepeda dan motor.
Petugas yang menyambangi PT Skyworth Industry Indonesia mendapati empat karyawan Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perusahaan produsen elektronik tersebut.
“Keempat WNA RRT pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi. Jabatan dan tempat tinggal keempat WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimilik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, Kamis (17/11/2022).
Kemudian di PT A-Hung Indonesia, terdapat 24 WNA Korea Selatan pemegang ITAS. Dari jumlah tersebut, 21 TKA pemegang ITAS yang dikeluarkan oleh Kanim Bekasi, 1 TKA dikeluarkan oleh Kanim Jakarta Barat dan 2 TKA oleh Kanim Jakarta Selatan.
“Diketahui, bahwa TKA yang berada pada perusahaan telah berkegiatan dan beralamat tinggal sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, kata dia, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, petugas tetap mengingatkan perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan TKA dan ikut mengawasi izin tinggal karyawan bersangkutan. ***