BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 2 Nov 2022 16:17 WIB ·

Bawaslu Awasi Pemeriksaan Administrasi Caleg Soal Ijazah dan Status Pekerjaan


 Bawaslu Awasi Pemeriksaan Administrasi Caleg Soal Ijazah dan Status Pekerjaan Perbesar

 

BEKASIMEDIA.COM – Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu kota Bekasi, Iqbal Alam Islam menyatakan terkait dengan pengawasan verifikasi pencalonan legislatif (Caleg) nantinya Bawaslu akan terlibat langsung untuk memeriksa kelengkapan secara administrasi.

“Terutama terkait dengan ijazah dan status pekerjaan apakah dia dari unsur TNI/Polri, PNS atau Badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara,” ujarnya kepada bekasimedia.com

Hal itu ia katakan disela-sela acara Sosialisasi Produk Hukum bertajuk Membedah Perbawaslu Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertempat di Amarossa Grande Hotel, Bekasi Selatan, kota Bekasi, Selasa (1/11/2022).

“Kasus di pemilu kota Bekasi tahun 2019 yang bermasalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) apakah mereka bisa mencalonkan atau tidak?. Kalo diaturannya pasal 240 huruf K bahwasannya badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara maka harus mengundurkan diri, namun masalah TKK dikembalikan lagi ke peraturan pemerintah daerahnya, dalam kontraknya boleh berpolitik atau tidak” tegas Iqbal.

Selain itu, ada juga masalah penggandaan calon yang datanya ada di 2 partai yang berbeda sehingga Bawaslu harus memverifikasi sebenarnya nyaleg di partai mana? partai A apa B kemudian kita lihat juga di Sipolnya (Sistem Informasi Partai Politik*red) dia anggota dari partai apa?

Jadi, data ganda ini tidak hanya di anggota partai saja malah saat di pencalegan juga ganda. Oleh karenanya antisipasi yang dilakukan adalah memastikan peserta pemilu tersebut untuk memverifikasi calon-calonnya dan orang yang mengajukan pencalegan harus terlebih dahulu mengecek di Sipol, kalau dia belum terdaftar di partai maka harus didaftarkan, kata Ketua Bawaslu, Choirunnisa Marzoeki.

Oleh karena itu, kegiatan yang diadakan hari ini merupakan bagian dari antisipasi karena peserta pemilu dan penyelenggara harus punya persepsi yang sama. Makanya kita hadirkan juga KPU termasuk juga partai politiknya.

Ketua Bawaslu menegaskan sosialisasi ini juga bagian dari upaya untuk mendorong taat aturan, hukum dan memahami regulasinya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru