BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 2 Feb 2022 17:54 WIB ·

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba


 Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ketiga pelaku pengedar narkoba berinisial NH, BN, dan AL ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Ia menjelaskan kronologis pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di tempat cucian mobil Jalan Raya Parung Km 26, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dan pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede, Kota Bekasi pelaku berhasil ditangkap polisi.

“Kami mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa di wilayah Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjafi transaksi narkoba, akhirnya anggota penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan data pelaku.” ujarnya pada Rabu (3/2/2022)

Dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika golongan I berjenis ganja seberat 31 Kg, 1 buah timbangan warna merah, 3 buah handphone milik pelaku, dan 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BM 1402 AW berwarna silver.

Narkotika tersebut pelaku bawa dari Sumatera Utara, Medan ke Jawa Barat, Bekasi dengan memasukkannya ke dalam bekleding mobil APV.

Dalam kasus narkotika ini, pelaku sebagai pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun.” imbuhnya.

Polres Metro Bekasi Kota akan selalu mengusut kasus tindak pidana narkotika diwilayahnya. Sebagai yang kita ketahui narkoba dapat merusak generasi bangsa dan penerus bangsa yang harus dihindari.

(Putri Atika Chairulia)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru