BEKASIMEDIA.COM – Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ketiga pelaku pengedar narkoba berinisial NH, BN, dan AL ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Ia menjelaskan kronologis pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di tempat cucian mobil Jalan Raya Parung Km 26, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dan pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede, Kota Bekasi pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Kami mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa di wilayah Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjafi transaksi narkoba, akhirnya anggota penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan data pelaku.” ujarnya pada Rabu (3/2/2022)
Dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika golongan I berjenis ganja seberat 31 Kg, 1 buah timbangan warna merah, 3 buah handphone milik pelaku, dan 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BM 1402 AW berwarna silver.
Narkotika tersebut pelaku bawa dari Sumatera Utara, Medan ke Jawa Barat, Bekasi dengan memasukkannya ke dalam bekleding mobil APV.
Dalam kasus narkotika ini, pelaku sebagai pengedar narkoba dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun.” imbuhnya.
Polres Metro Bekasi Kota akan selalu mengusut kasus tindak pidana narkotika diwilayahnya. Sebagai yang kita ketahui narkoba dapat merusak generasi bangsa dan penerus bangsa yang harus dihindari.
(Putri Atika Chairulia)











