BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Jun 2021 06:05 WIB ·

Gubernur DKI Serukan Perlindungan Total Dampak Merokok


 Gubernur DKI Serukan Perlindungan Total Dampak Merokok Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dr. Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta mengatakan, Indonesia menghadapi epidemi tembakau, oleh karena itu Gubernur DKI menyerukan perlindungan total terhadap dampak merokok dalam acara Konferensi Pers melalui media daring, dengan tema “Satu Langkah Maju: Gubernur DKI Jakarta Menyerukan Perlindungan Total Warga Jakarta dari Dampak Merokok”, Kamis, 11 Juni 2021.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.” Kata Dollaris, yang juga menjadi salah satu pembicara acara zoom meeting ini.

Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Sekreteriat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Drs. H. Zainal, M. Si, menyampaikan dalam zoom meeting ini bahwa Gubernur DKI Jakarta baru saja menandatangani Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dan sekaligus penurunan risiko penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh pengelola gedung untuk segera melakukan hal- hal sebagai berikut:

1. Memasang tanda dilarang merokok dan memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok

2. Tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung)

3. Tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan.

“Mengapa reklame, promosi dan sponsor rokok harus dilarang, karena reklame rokok sama dengan menjual kematian, kemudian memicu anak dan remaja sampai dengan 19 tahun untuk memulai merokok dan usia pertama kali merokok paling banyak 15-19 tahun sekitar 52,1%.” Ungkap Dollaris mengutip sumber Atlas tembakau Indonesia 2020.

Sedangkan data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%. Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4%, jumlah perokok anak dan remaja malah semakin naik.

Indonesia menghadapi epidemi tembakau! Tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak kita, generasi bangsa kita.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan larangan iklan dan promosi rokok.
Yang terakhir ini (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan: 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Lebih lanjut, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.
Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula!

“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ujar Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta. Lebih lanjut Dollaris melanjutkan, “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.
Diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini SEGERA!

Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Drs. H. Zaenal, M.Si. mengatakan, “Upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok”. (RAM)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru