BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyebut bahwa SD dan SMP Swasta tidak dilibatkan dalam PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022. Ia menilai, hal tersebut sangat sangat ironi mengingat di satu sisi ada Permendikbud No.01 Tahun 2021 Tentang PPDB Mengamanatkan Sekolah Swasta dapat diikutsertakan PPDB yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
“Setelah mencermati Perwal No.29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022 juga setelah mencermati Kepwal Nomor : 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022,
dalam Perwal dan Kepwal Tersebut tidak ada satupun Pasal atau Ayat yang menyinggung pelibatan sekolah SD, SMP Swasta dalam PPDB Online 2021/2022,” ujar Ayung Ahad (14/6/2021) lewat selulernya.
Sangat berbeda, kata Ayung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar di mana SMA/SMK Swasta sudah diberikan Username dan Password untuk masuk dan update data sekolah di akun PPDB Online Jawa Barat.
“Kami sudah sampaikan hal ini kepada Kadisdik pada saat Uji Coba Akun SiapPPDB kemaren, karena Perwal dan Kepwal sudah tanda tangan tidak bisa diubah lagi. Besok BMPS akan Rapat dan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan diambil. Slogan yang dinyatakan Negeri/Swasta sama tidak tergambar dalam Keputusan dan Peraturan yang Dibuat Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” pungkasnya. (Denis)











