BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Mei 2021 12:47 WIB ·

Miris, THR Karyawan Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Sesuai Ketentuan


 Miris, THR Karyawan Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Sesuai Ketentuan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan. Salah satunya yang terjadi di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara atau Outsourcing.

Padahal, kata Riden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhadap mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Di mana besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran).

“THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta,” tegasnya. “Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah.”

Terkait dengan hal itu, FSPMI yang di tingkat nasional berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh. Dalam hal ini, serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk dengan melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta Direktur Utama PT PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing PLN. Karena persoalan ini bermula dari Perdir PLN No. 0219 yang dibuat oleh PLN, dan saat ini menjadi rujukan para vendor dalam perhitungan pembayaran THR.

Disampaikan Riden Hatam Aziz, apabila cara-cara perundingan yang dilakukan mengalami deadlock pihak perusahaan tetap pada pendiriannya memotong THR para pekerja outsourcing, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa pekerja outsourcing PLN se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta. Sementara untuk di luar 3 (tiga) wilayah itu akan mendatangi kantor wilayah PLN di masing-masing daerah.

baca juga: Tuntut THR,Karyawan Indomaret Malah Terancam Dipenjara

 

“Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” sambungnya.

Menurut Riden, saat ini perusahaan outsourcing PLN yang sudah bergabung menjadi anggota FSPMI sudah mencapai 100 perusahaan yang tersebar di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi. Mereka akan bergerak serentak jika permasalahan THR ini tak kunjung terselesaikan. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru