BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Des 2016 06:03 WIB ·

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji dengan Air


 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji dengan Air Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait Pengoplosan Gas ELPIJI Berisi Air yang terjadi di Perumahan Seroja, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan beberapa hari yang lalu ada pengaduan dari masyarakat tentang penjualan gas ELPIJI 3 kg & 12 kg yang berisi air. “Dari informasi masyarakat tersebut, Kami berusaha mengembangkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya Selasa (13/13).

Dalam pengembangan dan penyidikan, akhirnya Polres bisa menangkap tangan dua orang tersangka sedang melakukan Penjualan Gas ELPIJI berukuran 3 kg & 12 kg yang ternyata isinya adalah air. Kemudian dua orang tersangka berinisial (FMT) Dan (MW) langsung diamankan oleh Anggota Polsek Bekasi Utara. Petugas pun menggerebek tempat di mana tersangka melakukan pengisian tabung Gas ELPIJI dengan menggunakan air.

“Selanjutnya Untuk barang bukti lain yang sudah diamankan adalah, 1 unit kendaraan roda empat, 30 tabung ELPIJI 3 kg, 12 tabung ELPIJi 12 kg, selang regulator, 186 tutup segel, 96 lembar kondomi segel, 1 kunci inggris, dan uang hasil penjualan kurang lebih Rp 1.900.000 Ribu,” imbuh Kapolres.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut sudah tiga bulan, tetapi dari informasi yang didapat kedua tersangka sebelumnya melakukan di daerah Tambun wilayah Kabupaten Bekasi, dan Bekasi Utara sebagai titik terakhir.

Pelaku terancam Pasal di dua Undang-undang yaitu UU Perlindungan Konsumen (PK) No.8 Tahun 1999 Dan UU No.22 Tentang Minyak & Gas (Migas) dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara, dan denda sebesar 2 Milliar Rupiah. (*)

The post Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji dengan Air appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru