BEKASIMEDIA.COM – Nama Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini masuk dalam pembacaan dakwaan terkait kasus dana proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Jazuli Juwaini termasuk anggota DPR RI periode 2009-2014 yang mendapat untung soal proyek itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini membantah kabar tersebut. Menurutnya, pada saat itu dirinya bukan termasuk anggota Komisi II maupun badan anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan e-KTP pada tahun 2011/2012.
“Saya dari 2009 sampai 2013 itu di Komisi VIII. 1 Juni 2013 baru di Komisi II. Kejadian e-KTP itu pada 2011/2012 pada saat itu saya bukan anggota Komisi II. Bukan Kapoksi Komisi II, bukan pimpinan Komisi II,” kata Jazuli saat dihubungi bekasimedia.com melalui pesan singkat, Jumat (10/3/17).
Jazuli juga menyertakan referensi surat keputusan pimpinan Fraksi PKS DPR RI nomor: 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 yang diteken oleh Ketua Fraksi PKS saat itu Hidayat Nur Wahid serta Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim dan diteken pada 21 Mei 2013.
“Saya agak terkejut dan kaget dengan kabar ini, apa kepentingan e-KTP dengan saya yang di komisi VIII? Ini agak aneh dan gak nyambung,” katanya.
Lebih jauh, Jazuli membeberkan, kalau pada saat itu anggota Komisi II dari Fraksi PKS adalah Gamari Sutrisno yang saat ini telah dipecat oleh DPP PKS karena disiplin organisasi.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan bernomor DAK-15/24/02/2017 itu, nama besar yang paling pertama disebut adalah Setya Novanto yang terdapat di halaman 3. (eas)
The post Jazuli Juwaini: Saat Kasus e-KTP, Saya di Komisi VIII, Bukan di Komisi II appeared first on BEKASIMEDIA.COM.
Sumber Suara Jakarta











