Bekasimedia – Hakim yang memenangkan gugatan majalah Tempo yang dibredel pemerintah Orde Baru, terhadap Menteri Penerangan Harmoko di PTUN Jakarta, Benyamin Mangkudilaga, tutup usia Kamis kemarin (21/05).
Mantan hakim agung ini meninggal pukul 16.30 WIB, setelah tak sadarkan diri sejak pagi hari. Rencananya, siang ini selepas salat Jumat, jenazah akan dikebumikam di Al-Azhar Memorial Garden, Karawang.
Sebelumnya, dari kediaman almarhum di Kompleks Polri Blok SF Nomor 36, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, jenazah akan dibawa ke masjid KKO untuk disalatkan dan didoakan, seperti dilansir Inilahcom, Jumat (22/05).
Ayah 2 putri ini adalah hakim karir di PN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Suami Roosliana itu memulai karir tahun 1962-1967 sebagai Asisten Dosen FH UI. Kemudian
menjadi Hakim PN Rangkas Bitung (1967-1974), Hakim PN Denpasar (1974-1979), Hakim PN Jakarta Utara (1979-1982). Lalu diangkat menjabat Wakil Ketua PN Bale Bandung Kab.Bandung (1982-1987), Ketua PN Cianjur (1987-1991), dan Ketua PTUN Surabaya (1991-1993). Setelah itu, ia dipercaya menjadi Hakim Tinggi PTTUN Medan (1996-1998)
dan PTTUN Jakarta (1998-1999). Jabatan karier tertingginya adalah menjadi hakim agung.
Semasa bertugas, ia sangat dihormati dan disegani. Kebebasan pers yang dicapai saat ini, salah satunya adalah buah dari kinerjanya. (eas)
The post Benyamin Mangkudilaga, Hakim Pembuka Kran Kebebasan Pers appeared first on Bekasi Media.
Sumber Suara Jakarta











