PASBERITA.com – Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang lebih besar atas kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, Komisi IX juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengintegrasikan program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Komisi IX juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan non formal sebagai peserta mandiri,” ungkap @DPR_RI, akun Twitter resmi DPR saat melaporkan secara langsung rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dan BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPR, Senin (25/5).
Selain itu, Komisi IX juga mendesak pemerintah untuk menyusun priodesasi masa iuran dan manfaat jaminan pensiun yang diterima sesuai UU BPJS dan UU SJSN.
Sebagaimana diketahui, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 8 persen, 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen ditanggung pekerja. (*)
Sumber
via PAs Berita











