BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Mei 2015 08:04 WIB ·

Serap Aspirasi, Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Lakukan Public Expose


 Serap Aspirasi, Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Lakukan Public Expose Perbesar

MediaTangerang.com, – Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar public expose di salah satu rumah makan di kawasan Serpong selama dua hari.

Senin kemarin (25/5), Pansus Raperda Administrasi Kependudukan baru mengundang empat aparatur pelayanan publik yaitu Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Serpong utara dan Kecamatan Pondok Aren. Hari ini (26/5) pansus juga mengundang tiga kecamatan lainnya.

Ahmad Syawqi, Ketua Pansus Administrasi Kependudukan mengatakan, Perda Administrasi Kependudukan nantinya harus sesuai dengan harapan masyarakat, dalam proses pembentukan raperda pihaknya ingin melibatkan komponen masyarakat dan unsur pemerintahan untuk mendengarkan masukan dari mereka.

“Agar ketika perda ini sudah berjalan, tidak ada gugatan dari masyarakat, karena kehendak masyarakat dan apartur pemerintah terwakili dalam perda ini,” kata Syawqi.

Dalam pertemuan tersebut, kata Syawqi, pihak aparatur kecamatan memberi masukan agar retribusi dari administrasi kependudukan dimasukan dalam raperda tersebut. Selain merupakan amanat undang-undang juga akan meningkatkan pendapatan daerah.

Misalnya, sanksi keterlambatan dalam pembuatan dokumen kependudukan hanya untuk orang asing dan saat operasi yustisi saja. Sanksi juga diberlakukan bagi aparatur pemerintah yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus pembuatan dokumen kependudukan.

“Namun, ketika ada keinginan bahwa pengurusan administrasi masih ada retribusi hal tersebut sudah tidak bisa karena amanah Undang-undang nomor 24 Tahun 2014 mengatur bahwa pengurusan administrasi tidak dipungut biaya,” ujar Syawqi.

Menurut Syawqi, melalui perda ini pihaknya akan mendorong agar aparatur pemerintah lebih pro aktif terjun ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan.

“Nantinya pihak Dukcapil harus jemput bola, lebih diintensifkan turun langsung ke masyarakat untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan,”

Sementara itu, Siti Chadijah, Wakil Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan menambahkan, sebelum public expose ini juga ada kegiatan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Tangsel ke dua wilayah yaitu Kabupaten Sleman dan Kota Surabaya.

Chadijah membandingkan, di daerah lain seperti Kabupaten Sleman dan Kota Surabaya dalam Perda Administrasi Kependudukan juga terdapat pasal tentang sanksi. Untuk di Kota Surabaya sanksi cukup tinggi hingga pendapatan daerah dari sumber lainnya yang sah dari sanksi mencapai Rp6 miliar.

Terus, lanjut Chadijah, bila dibandingkan dengan Kota Tangsel sewaktu ada retribusi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp1,3 miliar. Ketika tidak ada masih ada pendapatan lain-lain yang sah dari sanksi sebesar Rp300 juta.

“Terkait sanksi kita mengapresiasi Kota Surabaya yang berusaha mendisiplinkan warganya. Namun Tangsel punya pendekatan berbeda, di perda ini kita terapkan stelsel aktif dimana pemerintah memiliki tugas untuk melayani warganya, karena itu terkait denda akan dilakukan pemilahan hanya untuk orang asing dan ketika operasi yustisi berlangsung. Sedangkan keterlambatan masyarakat dalam pengurusan dokumen tidak dikenai sanksi,” jelasnya.

Chadijah mengungkapkan, terkait pasal 93 mengenai sanksi kepada petugas yang melakukan pungli kita masukan muatan lokal, yaitu tidak langsung kepada pelanggaran pidana sebagaimana amanah Undang-undnag namun dikenai sanksi yang sifatnya pembinaan.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas pasal tentang pembuatan administrasi yang gratis dengan catatan, masyarakat harus mengurus sendiri pembuatan dokumen kependudukan mulai dari tingkat RT sampai tingkat kecamatan dan kantor dukcapil.

“Namun, masyarakat harus memahami bahwa gratis itu harus mengurus sendiri. Ketika meminta bantuan petugas, dan ada biaya yang dikeluarkan itu sifatnya bukan tarif atau biaya pembuatan dokumen. Hal ini menjadi PR bagi Pemkot Tangsel agar meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menganggarkan biaya untuk pelayanan administrasi kependudukan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Chadijah juga menyayangkan, pihaknya masih menemukan praktik pungutan liar di kelurahan. Kedepan, jika kesejahteraan sudah bagus, maka di setiap kelurahan wajib diberi tulisan “Tidak dipungut biaya.” Namun di Kota Tangerang Selatan belum siap untuk SDM dan sistemnya.

“Seiring berjalannya waktu semoga di kantor-kantor kelurahan di Kota Tangsel bisa seperti di Kota Surabaya dibuat dengan papan keterangan Bahwa pengurusan dokumen Adminduk gratis,” harapnya. [cipto]

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru