BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Jun 2015 20:44 WIB ·

Konsep Jaminan Pensiun Versi Pemerintah Rugikan PNS, TNI dan POLRI


 Konsep Jaminan Pensiun Versi Pemerintah Rugikan PNS, TNI dan POLRI Perbesar

image

Bekasimedia – Ketua PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang juga Vice President KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Didi Suprijadi menegaskan, bahwa KSPI menolak adanya pengurangan kualitas manfaat yang diterima oleh PNS, TNI dan POLRI.

Menurut Didi, jika menggunakan rumusan pemerintah dalam Rancangan peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun yang akan diputuskan hari ini, Kamis (11/06), dalam Rakortas di Menko Perekonomian menggunakan rumus 1% × ( Masa Iur/12 bulan) x gaji rata rata tertimbang. Rumusan yang diusulkan oleh Kemenaker tersebut, bukan hanya buruh swasta yang dirugikan, namun para PNS,TNI, Polri juga dirugikan.

Dengan rumusan masa iur 1 tahun equal  manfaat 1 bulan gaji,  maka peserta dengan masa iur 15 tahun hanya akan mendapat manfaat bulanan 15% dari gaji rata rata. “Sedangkan peserta dengan masa iuran maksimum selama 40 tahun hanya akan mendapat manfaat sebesar 40 % dari gaji rata rata terakhir,”  jelas Didi di Jakarta.

Dengan rumusan tersebut, Papar Didi, para PNS, TNI dan Polri yang selama ini mendapatkan manfaat pensiun sebesar 75% dari gaji tentunya akan mengalami penurunan kualitas menjadi 15-40% saja.

Lebih lanjut, Didi Suprijadi  juga mengecam Kementerian Keuangan yang  tidak mempersiapkan iuran untuk Jaminan pensiun PNS dan TNI/POLRI yang akan bergabung selambatnya pada 2029 sejak 1 Juli 2015 ini.

“Kami keberatan jika PNS nantinya ada kendala dalam menerima manfaat  jaminan pensiun para PNS. Karenanya Kemenkeu  atau pemerintah sebagai pemberi kerja para PNS harus juga  mengiur sejak Juli 2015,” tegas Didi yang juga seorang dosen di sebuah perguruan tinggi.

Didi pun menjelaskan, Seperti diketahui bahwa selama ini pensiun para PNS, TNI dan Polri dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui APBN dan tidak perlu ada iuran dari PNS, TNI dan Polri. Selama ini hanya iur untuk program Jaminan Hari Tua.

“Sehingga, jangan sampai ada pengurangan manfaat pensiun, apalagi jika PNS dikenakan iuran. Bila tanpa iuran saja kualitas manfaat pensiun PNS,TNI dan Polri sudah lebih baik, maka ketika mengiur harusnya kualitas manfaat yang diterima harus lebih baik,” tegasnya.

“Oleh karenanya, pada aksi hari ini, PGRI  juga akan mengirim perwakilan massa dalam aksi perjuangan Jaminan Pensiun di Menko Perekonomian untuk bersama sama menuntut manfaat bulanan jaminan pensiun minimal 60%-75% dari gaji terakhir,” tandas Didi.

The post Konsep Jaminan Pensiun Versi Pemerintah Rugikan PNS, TNI dan POLRI appeared first on Bekasi Media.

Sumber Suara Jakarta

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru